Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari website resmi PTUN, gugatan Setya Novanto sudah terdaftar sejak Jumat, 20 Oktober 2017 kemarin. Gugatannya teregistrasi dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT. Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Namun, ia tidak bisa berkomentar karena sudah ada tim lain yang menangani gugatan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya tidak bisa komentar karena tidak menangani kasus itu. Sudah ada tim yang lain,” ujar Fredrich saat dihubungi Tempo pada Minggu, 22 Oktober 2017.
Dalam perkara tersebut, Setya Novanto meminta PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor IMI.5.GR.02-05.2.0656, tanggal 2 Oktober 2017, mengenai pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama dirinya. Selain itu, ia berharap PTUN memerintah tergugat untuk mencabut surat tersebut. Terakhir, PTUN diharuskan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Diketahui, surat pencegahan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham pasca adanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Kala itu, Ketua KPK Agus Rahardjo, meminta pencekalan dilakukan untuk pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP.
Sebelumnya, Setya Novanto merupakan tersangka atas kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Namun, status tersangkanya gugur pasca Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Setya Novanto.