Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat dapat melapor kepada pihak kepolisian bila terjadi sesuatu yang menimpa mereka. Secara umum, laporan dapat disampaikan dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Tetapi, laporan juga dapat dilakukan melalui telepon call center 110. Bagaimana caranya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan yang dimaksud bisa terkait informasi, adanya kecelakaan, bencana, kerusuhan, serta pengaduan seperti penghinaan, ancaman, tindak kekerasan.
Baca: Mobil Mogok di Jalur Puncak Pengendara Bisa Kontak Nomor Call
Call Center 110
Melansir laman polri.go.id, untuk mempercepat akses layanan kepada masyarakat, Polri telah bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk menyediakan layanan Contact Center. Tak harus datang ke kantor polisi, masyarakat dapat melapor via telepon dengan melakukan panggilan ke 110. Kehadiran layanan via telepon ini ditujukan untuk memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Layanan ini diresmikan sejak Kamis, 20 Mei 2022.
“Kehadiran Layanan Contact Center 110 ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mapolda Jawa Barat, saat peresmian.
Dalam penyelenggaraan layanan contact center, Polri juga menyediakan sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat. Sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polri. Sistem ini akan membuka saluran via telepon, pesan singkat, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia. Masyarakat yang melakukan panggilan ke 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan dibutuhkan.
Layanan call center 110 dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Selain itu, layanan ini terbuka selama 24 jam. Namun, Polri mengimbau agar layanan ini tak dibuat main-main. Bila hal ini terjadi, polisi dapat melacak masyarakat yang memberikan laporan bohong tersebut. Untuk itu, saat membuat laporan, sebaiknya berikan informasi yang jelas dan dapat dimenangkan. Laporan bisa berisi informasi terkait waktu, kronologi, dan tempat di mana kejadian atau peristiwa terjadi.
Semua pengaduan warga yang memakai ponsel maupun telepon rumah atau umum akan terekam dan terlacak oleh GPS di semua Polres, Polda dan Mabes Polri. Panggilan ke 110 yang dibuat masyarakat akan tersambung ke Polres terdekat. Apabila panggilan tak diangkat oleh petugas, telepon akan disambungkan ke Polda. Begitu juga apabila Polda tidak mengangkat panggilan, telepon akan diteruskan ke Mabes Polri. Dengan adanya layanan contact center 110 ini, masyarakat dapat dengan mudah memberikan laporan terkait kecelakaan atau kejahatan secara gratis dan tersedia selama 24 jam.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.