Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Argi Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok juga Perkosa Anak dan Wanita Lain

Pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok, Argiyan Arbirama atau Ardi pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual

21 Januari 2024 | 15.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim Inafis Polres Metro Depok saat mengevakuasi jasad mahasiswi diduga korban pembunuhan oleh pacarnya di sebuah di rumah kontrakan di Sukmajaya, Kota Depok, Kamis malam, 18 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok, Argiyan Arbirama-sebelumnya disebut Ardi-pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan fakta baru. Tersangka A tanggal 4 Januari dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual,” kata Ade Ary melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 21 Januari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade menuturkan pelaku dan korban pemerkosaan ini lebih dulu berkenalan lewat aplikasi Line.

Ade Ary mengatakan total ada tiga korban kejahatan Argiyan yang salah satunya tewas. Korban tewas ini seorang mahasisiwi bernama Kayla Rizki Andini 20 tahun. “Penyidik masih mengembangkan terus kasus ini,” ucapnya.

Argiyan membunuh Andini di sebuah kontrakan di Jalan Raden Saleh, Gang Haji Daud RT 4/7, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok pada Kamis sore, 18 Januari 2024. Usai menghabisi nyawa pacarnya itu, Argi kabur dan berhasil ditangkap di Pekalongan.

Dihubungi terpisah Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rovan Rhichard Mahenu mengatakan pihaknya mendapatkan informasi baru ada dua laporan polisi yang masuk ke Polres Depok. 

Sebanyak dua korban lain selain Kayla, yakni satu orang masih anak-anak dan saat ini hamil 9 bulan serta wanita berusia 21 tahun. Namun, Rovan tidak menjelaskan secara detail inisial korban itu. 

“Jadi ada tiga korbannya. Dua LP kekerasan seksual di Polres Depok dibuat awal Januari,” ucapnya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus