Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Atiqah Hasiholan Diperiksa, Polisi: Soal Foto Ratna Sarumpaet

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dua putri tersangka kabar bohong aktivis Ratna Sarumpaet yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina.

24 Oktober 2018 | 00.26 WIB

Aktris Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Sebelum memanggil Atiqah Hasiholan, polisi telah memeriksa seorang asisten Ratna Sarumpaet yang bernama Ahmad Rubangi. ANTARA
Perbesar
Aktris Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Sebelum memanggil Atiqah Hasiholan, polisi telah memeriksa seorang asisten Ratna Sarumpaet yang bernama Ahmad Rubangi. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dua putri tersangka kabar bohong aktivis Ratna Sarumpaet yakni aktris Atiqah Hasiholan dan kakaknya Fathom Saulina. Pemeriksaan kali ini guna mengklarifikasi foto ibunya yang terlihat lebam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kita akan tanyakan anaknya (Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina) ini melihat foto ibunya beredar melalui media sosial, apakah benar itu foto ibunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa malam, 23 Oktober 2018.
Baca : Atiqah Hasiholan Penuhi Panggilan Polisi untuk Saksi Kasus Ibunya

Hingga Rabu 24 Oktober 2018 pukul 00.10 WIB Atiqah dan kakaknya tampak belum keluar. Argo mengatakan kedua putri mantan anggota tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 21.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atiqah dan Fafhom didampingi pengacara Insank Nasruddin memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Aktris Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Istri dari aktor Rio Dewanto itu hadir bersama kakaknya, Fathom Saulina. TEMPO/Adam Prireza

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam 4 Oktober 2018 lalu.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak juga :
Komnas PA Sebut Polisi Terlalu Dini Simpulkan Penyebab Balita Tewas di Mobil

Sejauh ini, sebelum pemeriksaan terhadap Atiqah Hasiholan penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang dan tokoh lainnya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus