Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Informasi terbaru dari kasus ini adalah, penyidik telah memeriksa Rudy Ong Chandra. Ia adalah pihak swasta dalam kasus yang menyeret eks Gubernur Awang Faroek Ishak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan terhadap Rudy berlangung pada Jumat, 20 Desember 2024. Pemeriksaan terhadap Rudi terbilang cukup lama, dimulai sekitar pukul 10.00 hinggal ganti hari pukul 00.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan pada Jumat, 20 Desember, dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.
Tessa mengatakan bahwa materi pemeriksaan yang didalami penyidik perihal pengetahuan dan peran Rudy dalam proses pengurusan IUP yang pernah dilakukannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Berdasarkan sumber Tempo yang mengetahui penyidikan perkara ini, ketiga tersangka yang dimaksud, yakni eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT) yang juga anak dari Awang Faroek, dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan yang juga pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Terhadap ketiga tersangka, pada 24 September 2024 lalu, KPK telah mengeluarkan surat larangan berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Namun Awang Faroek Ishak telah meninggal pada Ahad, 22 Desember 2024. Awang meninggal pada usia 76 tahun di di Ruang ICU RS Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek.
"KPK turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.
Awang Faroek sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur. Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, pada Senin malam, 23 September 2024.