Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Akan tetapi KPK belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk detail seperti apa jabatan tersangka, belum bisa disampaikan saat ini, dan akan disampaikan apabila kegiatan penyidikan ini sudah selesai," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 19 September 2024. Saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga mengajukan pencekalan terhadap tiga orang tersebut.
"Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1204 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Tessa.
Larangan bepergian ke luar negeri itu diberikan terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Mereka dilarang pergi ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Tessa menyebut larangan ini terkait penyidikan dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur. "Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," beber Tessa.
Tessa lantas tidak menjawab secara gamblang saat ditanya apakah tiga tersangka dan WNI yang dicegah ke luar negeri adalah orang yang sama. Namun Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengangguk usai mendengar pertanyaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, salah satu tersangkanya berinisial AFI. Inisial itu merujuk pada eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Awang Faroek Ishak.
Sebelumnya, Tessa menyebut tim penyidik masih melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timut dalam rangka pengumpulan alat bukti. “Kegiatan ini (penggeledahan) sudah dilaksanakan mulai dari hari Sabtu (21 September) dan masih berlangsung,” tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, penggeledahan KPK tersebut dilakukan di rumah kediaman eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, pada Senin malam, 23 September 2024.
Defara Dhanya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.