Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ayah Cristallino David Ozora, Jonathan Latumahina, menghadiri sidang Shane Lukas hari ini. Kedatangannya itu untuk menyerahkan buku rapor merah mengenai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tujuan kami menyampaikan ini ke majelis sebagai bukti bahwa kami mengawal kasus ini dari awal sampai akhir," kata Jonathan seusai sidang di PN Jaksel pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buku rapor merah tersebut berjudul Penganiayaan Brutal dan Keji Terencana "Penguasa Jaksel" terhadap Anak Korban David Ozora yang disusun Jonathan dan tim. Sampul buku bergambarkan wajah para pelaku penganiayaan, yakni Mario, Shane, dan D (15 tahun) yang telah divonis bersalah.
Jonathan bersama dengan kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, tampak kompak mengenakan pakaian hitam saat menghadiri sidang duplik Shane. Jonathan menyerahkan buku dengan total 306 halaman ini kepada majelis hakim saat sidang berlangsung.
Akan tetapi, dari pantauan Tempo, majelis hakim tak mau menerimanya dan meminta buku tersebut diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa pun menerimanya.
Menurut Jonathan, buku tersebut berisi fakta-fakta persidangan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, baik yang terbuka atau tertutup. Karena itulah, dia mengklaim tak ada drama di dalam rapor merah tersebut.
Buku ini dinilai dapat menjadi rujukan untuk mempersiapkan proses sidang berikutnya jika kasus ini sampai ke tingkat banding atau kasasi. "Jadi puzzle-nya biar nyambung, supaya tidak ada lagi yang main-main," jelas dia.
Jonathan melengkapi buku ini dengan foto tangkapan layar bertuliskan harapan hingga doa dari warganet. Selain itu, ada juga nama 37 artis Tanah Air yang tertulis di buku.
Nama artis yang termaktub, seperti Inul Daratista, Ardhito Pramono, Jimi Multhazam, dan Deddy Corbuzier serta istrinya. Artis-artis tersebut, menurut Jonathan, sudah mengawal kasus yang menimpa anaknya ini sejak awal.
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, mengatakan sebenarnya ia ingin mengajukan keberatan atas tindakan ayah David Ozora yang menyerahkan buku rapor merah dalam persidangan kliennya. Menurut dia, seharusnya Jonathan tidak boleh melakukan itu.
"Sebenarnya kan di luar hukum acara, jadi itu ndak bisa diberikan ke majelis hakim. Memang hakimnya cukup bijaksana, hakimnya tidak menerima bukti-bukti itu," terangnya.
NUR KHASANAH APRILIANI