Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERNYATAAN sikap itu dibacakan di pengujung perhelatan musyawarah nasional Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kamis, 17 November lalu. Yasardin, hakim agung kamar agama yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Ikahi, membacakan rumusan tersebut di hadapan seratusan hakim yang menjadi peserta munas.
Panitia Musyawarah Nasional Ikahi Ke-20 sebenarnya tak menjadwalkan pembacaan pernyataan sikap tersebut. Agenda itu diselundupkan sejumlah hakim muda menjelang penutupan munas yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Continental, Bandung. “Kami menyebutnya dengan istilah Deklarasi Bandung,” ujar Djuyamto, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang turut hadir di munas.
Mereka sebenarnya sudah menyodorkan draf tersebut menjelang pembukaan munas pada Selasa, 15 November lalu. Awalnya pernyataan itu hanya menjadi pembicaraan empat hakim. “Kami resah melihat keadaan saat ini,” tutur Djuyamto.
Djuyamto termasuk hakim yang menggagas pernyataan sikap tersebut. Lobi mereka berhasil. Yasardin bersedia mengakomodasi tuntutan sejumlah hakim untuk membacakan naskah deklarasi.
Deklarasi Bandung diklaim tak hanya menjadi mandat peserta munas kepada pimpinan Mahkamah Agung. Deklarasi itu ditujukan kepada kepengurusan Ikahi yang baru serta semua pengadil di berbagai pengadilan.
Yasardin mengatakan tak keberatan membacakan pernyataan sikap itu. Ia menyadari terpilih sebagai Ketua Umum Ikahi di tengah kondisi peradilan yang sedang tidak baik-baik saja. Dia menilai Deklarasi Bandung sejalan dengan rencananya di masa mendatang. “Meningkatkan profesionalitas dan integritas hakim merupakan amanah,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo