Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERNYATAAN sikap itu dibacakan di pengujung perhelatan musyawarah nasional Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kamis, 17 November lalu. Yasardin, hakim agung kamar agama yang baru saja terpilih sebagai Ketua Umum Ikahi, membacakan rumusan tersebut di hadapan seratusan hakim yang menjadi peserta munas.
Panitia Musyawarah Nasional Ikahi Ke-20 sebenarnya tak menjadwalkan pembacaan pernyataan sikap tersebut. Agenda itu diselundupkan sejumlah hakim muda menjelang penutupan munas yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Continental, Bandung. “Kami menyebutnya dengan istilah Deklarasi Bandung,” ujar Djuyamto, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang turut hadir di munas.
Mereka sebenarnya sudah menyodorkan draf tersebut menjelang pembukaan munas pada Selasa, 15 November lalu. Awalnya pernyataan itu hanya menjadi pembicaraan empat hakim. “Kami resah melihat keadaan saat ini,” tutur Djuyamto.
Djuyamto termasuk hakim yang menggagas pernyataan sikap tersebut. Lobi mereka berhasil. Yasardin bersedia mengakomodasi tuntutan sejumlah hakim untuk membacakan naskah deklarasi.
Deklarasi Bandung diklaim tak hanya menjadi mandat peserta munas kepada pimpinan Mahkamah Agung. Deklarasi itu ditujukan kepada kepengurusan Ikahi yang baru serta semua pengadil di berbagai pengadilan.
Yasardin mengatakan tak keberatan membacakan pernyataan sikap itu. Ia menyadari terpilih sebagai Ketua Umum Ikahi di tengah kondisi peradilan yang sedang tidak baik-baik saja. Dia menilai Deklarasi Bandung sejalan dengan rencananya di masa mendatang. “Meningkatkan profesionalitas dan integritas hakim merupakan amanah,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana Munas IKAHI yang berlangsung di Bandung, 15-17 November 2022/https://pta-medan.go.id/
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deklarasi Bandung memuat sejumlah rumusan masalah serta seruan di tengah citra hakim yang sedang terpuruk. Di antaranya mendesak pimpinan Mahkamah Agung mengambil langkah-langkah strategis demi tegaknya citra, wibawa, dan maruah hakim serta lembaga peradilan. Mereka juga menyerukan semua hakim agar tetap menjaga integritas, profesionalitas, harkat, dan martabat hakim.
Berbagai persoalan inilah yang diperkirakan menjadi faktor kunci kemenangan Yasardin dalam munas Ikahi. Yasardin terpilih sebagai Ketua Umum Ikahi 2022-2025, menggantikan Suhadi yang bakal memasuki masa pensiun tahun depan.
Suhadi, yang kini menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, harus lengser karena sudah dua periode memimpin organisasi profesi para hakim itu. Ikahi merupakan wadah tunggal bagi sekitar 8.000 hakim di seluruh Indonesia, baik yang berasal dari Mahkamah Agung, pengadilan negeri dan tinggi, tata usaha negara, agama, maupun militer.
Djuyamto bercerita, Deklarasi Bandung muncul karena sejumlah masalah yang membelit hakim dan lembaga peradilan. Pada September lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertama kali menetapkan hakim agung menjadi tersangka rasuah.
Dia adalah Sudrajad Dimyati, hakim agung dari kamar perdata, yang menjadi tersangka karena diduga menerima besel Rp 800 juta setelah menangani kasasi perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Pada Kamis, 10 November lalu, atau lima hari sebelum munas Ikahi digelar, KPK kembali menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Di luar persoalan hukum, Djuyamto menjelaskan, para hakim juga masih berhadapan dengan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi. Ia mencontohkan penganiayaan yang dialami Zulkifli, 59 tahun, hakim Pengadilan Agama Lumajang, Jawa Timur, saat memutus perkara perceraian pada Oktober 2022.
Ada juga penganiayaan yang dialami hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2019. Seorang pengacara berinisial D memukul hakim di tengah persidangan dengan menggunakan gesper. “Tugas Ikahi juga makin berat karena kepercayaan publik tengah menurun,” ucap Yasardin.
•••
MUSYAWARAH nasional merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Ikatan Hakim Indonesia. Sejak didirikan pada 1953, organisasi ini menelurkan sejumlah figur yang ikut mewarnai wajah peradilan di Indonesia. Ketua yang terpilih menyandang status hakim agung atau pemimpin di Mahkamah Agung.
Pola ini berubah setelah Yasardin terpilih sebagai Ketua Umum Ikahi. Pria 63 tahun ini hanya berstatus anggota Kamar Agama Mahkamah Agung. Kariernya pun lebih banyak dihabiskan di pengadilan agama.
Nama Yasardin nyaris tak muncul menjelang perhelatan munas Ikahi. Lazimnya kandidat yang kerap digadang-gadang adalah hakim agung yang berasal dari peradilan umum, yakni kamar pidana atau kamar perdata. Nama mereka kerap masuk bursa kandidat karena populer selepas menangani perkara besar yang menyita perhatian publik.
Menjadi petinggi di Ikahi dianggap penting karena turut merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan hakim. Ikahi juga selalu diminta memberi rekomendasi untuk setiap mutasi atau promosi seorang hakim. Organisasi ini menyebar hampir di semua wilayah Tanah Air.
Ketua Penyelenggara Munas Ikahi Ke-20 Yodi Martono mengatakan peserta yang hadir adalah perwakilan pengurus daerah dan pemimpin Mahkamah Agung. “Merekalah pemilik suara munas. Masing-masing memiliki satu suara,” katanya.
Pengurus daerah memiliki lima suara jika terjadi voting. Sementara itu, setiap pemimpin Mahkamah Agung memiliki satu suara. Saat pemilihan ketua baru, Yodi melanjutkan, nama-nama para kandidat tidak ditentukan sebelum pemilihan, melainkan tergambar setelah pencoblosan. Pemilik suara terbanyak langsung terpilih sebagai ketua. Adapun susunan formatur ditetapkan sebanyak empat orang sesuai dengan peringkat perolehan suara.
Yasardin meraih 57 dari 169 total suara pemilih. Ia menang tipis dari Yulius, hakim agung dari Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, yang meraih 53 suara. Disusul Suharto, hakim agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, yang memperoleh 41 suara, dan I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, yang mendapat 7 suara. “Ini sejarah baru. Karena baru pertama kalinya Ketua Umum Ikahi berasal dari kamar agama,” tutur Yodi.
Seorang hakim yang menghadiri munas Ikahi mengatakan kandidat dari kamar peradilan umum kandas karena peserta memunculkan banyak nama. Dukungan terpecah. Hakim agung Andi Samsan Nganro dan Prim Haryadi turut meramaikan bursa meski akhirnya masing-masing hanya memperoleh satu suara. “Ketidaksolidan ini juga punya latar belakang dengan rekam jejak dan perilaku para kandidat,” ucap Yodi.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikahi Periode 2019-2022 Suhadi/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Ketua Sidang Munas Ikahi Ika Kartika menilai terpilihnya Yasardin tak lepas dari suasana kebatinan yang berkembang di kalangan hakim saat ini. Sepanjang perhelatan munas, dia menjelaskan, persoalan yang menyangkut peningkatan kapasitas dan integritas profesi kerap menjadi sorotan. “Begitu pula dengan perbaikan kesejahteraan dan layanan kesehatan bagi para hakim,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Palembang itu.
Ika juga menaruh harapan agar Ikahi memainkan peran lebih besar mengawal serta merekomendasikan promosi dan mutasi para hakim. Untuk menangkal potensi kemandirian para hakim membuat putusan, Ika mengusulkan penugasan para hakim di daerah idealnya tak lebih dari dua tahun. “Dulu bahkan ada yang sampai delapan tahun. Potensi konflik akan terbuka lebar jika terlalu lama berinteraksi dengan pimpinan daerah,” katanya.
Upaya mempengaruhi putusan perkara acap kali datang dengan berbagai modus. Para pihak yang beperkara sering memanfaatkan orang dekat hakim sebagai penyambung lidah. Para perantara itu juga kerap berperan sebagai perantara uang suap. “Saya pernah dikontak oleh kawan lama, dia ngajak bertemu. Tapi saya tolak karena dia ingin membicarakan perkara temannya,” tutur Ika.
Mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, mengatakan buruknya integritas hakim bukanlah isu baru dalam dunia peradilan. Saat penyelenggaraan munas tahun 2000, ia bersama Anwar Usman—kini menjabat hakim Mahkamah Konstitusi—dan sejumlah hakim menyodorkan rumusan kode etik profesi. “Aturan etik bertujuan memagari perilaku hakim agar terhindar dari godaan bertindak tidak profesional,” ucapnya.
Ia menyangsikan Ikahi berperan dalam proses promosi dan mutasi hakim. Sekalipun dilibatkan dalam forum pengambilan keputusan oleh pimpinan MA, dia menerangkan, kewenangan yang dimiliki pengurus Ikahi terbatas pada pemberian rekomendasi. “Kecurigaan promosi berbasis koneksi kedaerahan masih belum hilang hingga kini,” ujarnya.
Yang mengkhawatirkan, unsur kedekatan itu turut mempengaruhi keputusan dalam memfasilitasi kesempatan pendidikan dan pembelajaran para hakim. Asep berharap kesempatan belajar bagi para hakim potensial diupayakan dengan berbagai cara. “Hakim Arifin Tumpa, Joko Sarwoko, dan Paulus Lotulung dulu difasilitasi Ikahi belajar ke luar negeri.”
Yasardin mengklaim bakal memaksimalkan peran Ikahi dalam mewarnai keputusan strategis yang berdampak pada hakim. Menurut dia, penghasilan para hakim sebenarnya mencukupi sehingga tak perlu tergoda menerima suap.
Seorang hakim baru memiliki pendapatan kotor sebesar Rp 10 juta setiap bulan. Masalahnya, seorang hakim kerap tergoda mengejar gaya hidup yang melampaui kebutuhan. “Istilah agamanya tamak, tidak qanaah,” tuturnya.
Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, memandang Ikahi sebagai mitra strategis. Mandat munas untuk mendorong peningkatan kualitas profesi diyakini bakal meningkatkan kepercayaan publik terhadap hakim dan dunia peradilan. “Ikahi merupakan mitra strategis Komisi Yudisial. Kami akan terus sama-sama bekerja mewujudkan peradilan yang mandiri dan berintegritas,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo