Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan ada sejumlah pasal yang dapat disangkakan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven. Sebelumnya, Sahabat Polisi melaporkan pasangan selebritas itu atas dugaan laporan palsu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk membuat konten Youtube prank polisi.
Bambang mengatakan Baim dan Paula bisa dijerat dengan dugaan laporan palsu. “Sangat bisa. Kalau polisi tegak lurus konsisten menegakan aturan,” kata Bambang di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang mengatakan ada banyak pasal untuk menjerat perbuatan Baim dan istrinya Paula Verhoeven, yang membuat konten prank polisi itu. “Yang pasti laporan palsu pada polisi tentunya bisa dijerat pasal pidana,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baim Wong dan Paula Verhoeven dikenai pasal pidana
Keduanya juga bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 berbunyi: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Sedangkan pasal 15 berbunyi: “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Selain itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dapat dikenai Pasal 242 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu.
ALIYYU MEDYATI
Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Disomasi Atas Video Prank Laporan Palsu KDRT ke Polisi