Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap Erik alias Barok, tersangka bandar ganja besar asal Cikaret, Kota Bogor. Penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Kota pada akhir pekan kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bersama penangkapan itu ikut disita barang bukti sekarung daun ganja kering. "Pelaku menyembunyikan satu karung berisi 11 kilogram daun ganja kering itu di tengah pesawahan tidak jauh dari rumahnya," kata Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Senin 28 Agustus 2023.
Dia mengatakan, penangkapan Erik berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan tersangka kerap mengedarkan narkoba jenis ganja. Tim polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang bersangkutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat disergap di rumahnya itu, polisi tidak berhasil mendapati barang bukti. Namun hasil tes urine menguatkan kalau Erik mengonsumsi ganja.
Setelah melalui proses interogasi, barulah tersangka mengaku jika satu karung berisi 11 kilogram ganja kering disembunyikan oleh temannya di tengah sawah. Adapun ganja kering didapatnya dari dua temannya yang lain. "Saat ini masih DPO," kata Bismo.
Bismo menerangkan, polisi menjerat Erik dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.