Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bandung Raya PPKM Level 3, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Gerbang Tol

Kepolisian menerapkan sistem ganjil genap di lima gerbang tol Bandung untuk merespons PPKM Level 3.

11 Februari 2022 | 14.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memeriksa dokumen pengemudi mobil berplat B di exit tol Pasteur, Bandung, di pos penyekatan ganjil genap, Jumat, 3 September 2021. Aturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan di luar Kota Bandung, no plat yang tidak sesuai akan diminta memutar apabila tidak memiliki keperluan penting. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mulai memberlakukan sistem ganjil genap di lima gerbang tol yang merupakan akses masuk ke Kota Bandung. Kebijakan itu merespons Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk Bandung Raya.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan sistem ganjil genap diberlakukan hanya setiap akhir pekan mulai dari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
 
"Pemberlakuan ganjil genap lokasinya yakni GT (Gerbang Tol) Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Muhammad Toha, dan GT Buah Batu," ujar Ariek, Jumat, 11 Februari 2022.

Nantinya kendaraan yang memiliki plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap, akan diputarbalikkan ke arah asalnya. Sehingga sistem tersebut diharapkan dapat membatasi mobilitas masyarakat.
 
Khusus Jumat, lanjut dia, sistem ganjil genap diberlakukan mulai pukul 14.00-20.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, ganjil-genap berlaku mulai pukul 07.00-20.00 WIB.
 
"Pembagian personel yang bertugas dibagi dua shift untuk Sabtu dan Minggu, shift pertama dari 07.00-14.00 WIB, sif kedua mulai dari 14.00-20.00 WIB," ujar Ariek.
 
Untuk pelaksanaannya polisi sudah menyiapkan sejumlah perlengkapan mulai dari water barrier, traffic cone, hingga tenda sebagai pos penjagaan.
"Dalam pelaksanaan ganjil-genap, personel yang dilibatkan mulai dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri," kata Ariek.
 
Sebagai wilayah yang masuk ke dalam aglomerasi Bandung Raya, kini Kota Bandung pun menerapkan kebijakan PPKM Level 3 guna mencegah laju pertumbuhan kasus Omicron. Terakhir kasus Covid-19 di Bandung sudah mencapai angka 3.372. Dalam sepekan terakhir, angka pertambahan kasus setiap harinya mulai dari 200 orang hingga 700 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus