Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tilang Elektronik Diberlakukan, Polisi Masih Bisa Tilang Manual Pelanggaran Ini

Tilang manual tetap diberlakukan bagi jenis pelanggaran yang tidak terdeteksi tilang elektronik atau ETLE.

22 Januari 2025 | 14.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menunjukkan cara kerja perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberlakukan sistem pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp. Meskipun begitu, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang masih ditilang secara manual oleh polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tilang manual itu menyasar pengendara yang memakai pelat nomor palsu serta pengendara yang menggunakan rotator strobo yang tidak sesuai peruntukan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, polisi juga bisa menilang manual pengendara yang membawa muatan melebihi daya angkut dan dimensi, juga bagi pengendara motor yang yang tidak menyalakan lampu di siang hari. “Karena pelanggaran tersebut tidak terdeteksi oleh ETLE,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, saat dihubungi, pada Selasa, 21 Januari 2025. 

Ojo menyatakan penindakan manual itu dilakukan oleh tim khusus di bawah kendali Kepala Bagian Ops Direktorat Lalu Lintas dan Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Ihwal penerapan tilang itu, Ojo mengatakan sistem tilang elektronik hanya berlaku di wilayah ETLE yang diawasi Polda Metro Jaya. “ETLE kendali Polres masih prosedur lama pakai surat,” ujar dia. 

Terdapat 10 jenis pelanggaran yang berlaku dalam penilangan elektronik, yakni pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran ganjil-genap, menggunakan gawai saat berkendara, pelanggaran marka jalan, melewati batas kecepatan, dan menggunakan jalur bus. 

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan menggunakan aplikasi bernama Cakra Presisi untuk menunjang penerapan tilang elektronik.

“Dengan adanya Cakra Presisi validasi ini sudah otomatis, setiap yang melanggar akan kami kirim surat konfirmasi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Jumat, 17 Januari 2025. 

Sistem tersebut dirancang untuk mengirimkan informasi pelanggaran ke nomor telepon pemilik kendaraan yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain melalui WhatsApp, pemberitahuan juga akan dikirimkan melalui email.

Sistem ini mengandalkan data nomor telepon telah dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat melakukan pengurusan STNK, baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. 

Selain untuk menekan pelanggaran lalu lintas, Latif menyatakan penerapan ETLE mobile juga sebagai bentuk evaluasi kepolisian terhadap keluhan masyarakat. Latif menyadari bahwa masyarakat tidak ingin mendapat gangguan berupa kontak langsung dengan aparat saat melakukan perjalanan. 

Latif menargetkan penertiban melalui mekanisme elektronik ini dapat berjalan menekan angka pelanggaran dalam hitungan enam bulan hingga maksimal satu tahun saja. Alasannya, ia meyakini warga Jakarta sebagai masyarakat yang berpendidikan cukup tinggi dan memahami kondisi tersebut.

Pilihan Editor: Jerat Pidana Dugaan Pemalsuan Dokumen HGB Pagar Laut Tangerang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus