Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bank CIMB Gugat Menara Properti Permata Ke Pengadilan Niaga

Dalam berkas gugatan ke Pengadilan Niaga, CIMB menunjuk utang Menara Rp 172, 46 miliar. Gugatan ke Pengadilan Niaga juga memasukkan kreditur lain.

27 Februari 2018 | 09.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, Tigor M. Siahaan (tengah) saat Peluncuran CIMB Niaga Forward di Jakarta, 5 April 2017. Tempo/Tongam sinambela

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk akhirnya menggugat PT Menara Permata Properti, anak usaha Margahayuland Group ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Senin (26/2) sidang kasus ini digelar  di Pengadilan Niaga Jakarta. Perkara ini sendiri didaftarkan kuasa hukum  Bank CIMB dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partner pada 6 Februari lalu dengan nomor perkara No.14/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang kemarin tak berlangsung lama. Majelis hakim meminta kedua belah pihak melengkapi dokumen yang kurang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkara ini, menurut kuasa hukum Bank CIMB, Davin Varian dari Kantor Swandy Halim & Partner, bermula  karena tidak dibayarnya kewajiban PT Menara kepada CIMB.  Bank ini menghitung  nilai tagihan yang mesti dibayar PT Menara sebesar Rp 172, 46 miliar. Menara merupakan perusahaan kontruksi dan properti  yang kini tengah menggarap proyek properti di Bali.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2014, CIMB Niaga dan PT Menara Permata Properti meneken perjanjian penyaluran kredit.  CIMB Niaga menyalurkan Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus dan Fasilitas Pinjaman Rekening Koran untuk mendanai proyek Menara. 

Pinjaman  berbentuk tiga fasilitas kredit. Pertama, fasilitas pinjaman transaksi khusus (PTK) dengan pokok, bunga, dan denda yang sampai 1 Februari 2018 mencapai Rp 122,236 miliar. Kedua,fasilitas pinjaman transaksi khusus (PTK)  dengan pokok, bunga, dan denda yang hingga 1 Februari 2018 sebesar Rp 43,831 miliar, serta terakhir fasilitas pinjaman rekening koran yang per 1 Februari 2018 mencapai Rp 6,4 miliar.

Belakangan angsuran pengembalian Menara ke CIMB seret. Karena tak kunjung membayar angsuran, CIMB Niaga menerbitkan surat pernyataan kelalaian (default letter) pada 18 Desember 2017.  Dalam surat itu dinyatakan, PT Menara  Permata mesti membayar utang secara lunas dan seketika. Kendati sudah diterbitkan surat ini dan sebelumnya juga sudah diperingatkan, Menara tak kunjung membayar, sehingga membuat PT CIMB membawa perkara ini Pengadilan Niaga dan meminta pengadilan menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 

Tak hanya PT Menara yang diseret ke Pengadilan Niaga  oleh PT CIMB. Bank ini juga mencantuman satu kreditur lain, Badan Pendapatan Daerah/ Pasedahan Agung Kabupaten Badung.

“Kami yakin menang atas perkara ini karena bukti kami kuat,” kata Davin Varian kepada Tempo.  Ada pun Arif Nugroho, kuasa hukum  Menara, menyatakan akan mendatangkan saksi ahli dalam persidangan pada Kamis mendatang

LRB

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus