Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - The Spring Residence, proyek apartemen yang ada di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, mangkrak. Ratusan pembeli diduga menjadi korban penipuan lantaran hingga kini tak kunjung mendapat kepastian hak atas unit-unit apartemen meski sudah melakukan pelunasan sejak 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengembang apartemen The Spring Residence, PT Kembang Sari Buana, dinyatakan pailit. Pengembang baru bisa menyelesaikan Pembangunan satu tower dari rencana awal sebanyak empat tower.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini apartemen The Spring Residence dalam pengawasan tim kurator PT. Kembang Sari Buana.
Pengamatan TEMPO, terdapat poster berukuran besar berwarna kuning yang melintang di akses masuk apartemen ini. Dalam poster tersebut tertulis pengumuman dan pemberitahuan Penangguhan Lelang Pailit PT Kembang Sari Buana dengan putusan nomor 41/Pdt.sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst Tertanggal 07 September 2023.
Petugas keamanan, Kahfi, menyebut jika apartemen itu saat ini dalam kondisi kosong. "Enggak ada penghuni, kosong. Ini kami jaga dari tim Kurator," katanya saat ditemui, Rabu 27 Desember 2023.
Menurut dia, tidak sedikit orang atau kreditur yang datang menanyakan ihwal keberlanjutan apartemen tersebut. Namun, dirinya tidak dapat berbuat banyak.
"Banyak yang datang, tapi saya hanya jaga untuk kurator. Kalau developer saya tidak tau," ujarnya.
Sementara itu, Agus Susanto selaku kurator membenarkan jika PT Kembang Sari Buana dinyatakan pailit. "Kemarin pihak Bank Victoria mengajukan banding atas salinan penetapan awas yang telah ditangguhkan," kata Agus.
Berdasarkan informasi yang Tempo himpun, apartemen tersebut diduga tiba-tiba dilelang seharga Rp60 miliar tanpa pemberitahuan ke kurator dan kreditur. Angka tersebut disebut-sebut sama dengan jumlah utang yang dipinjam pengembang ke Bank Victoria.
Hakim Pengawas Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang II untuk membatalkan lelang tersebut dalam putusannya Nomor 41/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2023. Putusan ini atas permohonan pembatalan lelang dari kurator. Belakangan Bank Victoria menggugat balik.
"Memang infonya waktu itu mereka ditolak oleh majelis hakim. Sedangkan mereka infonya saat ini sedang mengajukan kasasi," ujarnya.
Agus menjelaskan hingga saat ini tim kurator belum juga menerima sertifikat dari Bank Viktoria. "Kami sudah kirim surat ke mereka, jika masa insolvensi sudah lewat. Mana sertifikatnya kasihkan ke kurator, gitu loh," ujarnya.
Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan uang konsumen dapat dikembalikan. Hal itu setelah terdapat pemberesan dalam perkara ini.
Agus menuturkan ada dua kemungkinan, yakni mencari investor baru untuk melanjutkan pembangunan atau dilakukan pemberesan. “Baru kami bayar sesuai komposisi yang diatur oleh undang undang. Kemungkinan ada pengembalian konsumen, kami lihat dulu," ujarnya.