Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menduga pemilik aplikasi trading Binomo berada di Indonesia, meskipun server diduga berada di luar negeri. Sehingga, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan ada kemungkinan tersangka lain selain Indra Kenz terkait kasus Binomo tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway (saluran untuk pembayaran) yang digunakan dalam transaksi Binomo. Menurut dia, payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz.
“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia,” ujarnya.
Saat ini penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, di antaranya mobil Ferari, dua unit rumah yang ada di Medan, Sumatera Utara.
Penyidik juga sedang meminta penetapan dari pengadilan untuk menyita aset crazy rich asal Medan itu yang berada di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko merincikan aset Indra Kenz yang telah disita penyidik sampai saat ini, adalah Ferari tipe California keluaran tahun 2012, dan dua unit tanah di Deli Serdang.
Sebelumnya penyidik juga telah menyita satu mobil mewah merk Tesla tipe 3 yang diserahkan oleh Indra Kenz secara kooperatif kepada penyidik.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.
Baca: Bareskrim Sita Mobil Ferrari dan 2 Rumah Mewah Milik Indra Kenz