Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri meminta jajaran Kepolisian Daerah (Polda) hingga Kepolisian Sektor (Polsek) mengawasi distribusi minyak goreng merk Minyakita. Seruan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Birgadir Jenderal Helfi Assegaf menanggapi maraknya praktik curang pengemasan minyak goreng bersubsidi itu yang tidak sesuai takaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Semua jajaran, baik dari tingkatan Polda hingga Polsek, akan menindak dan mengusut jika ditemukan praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng ini,” kata Helfi saat jumpa pers di gedung Bareskrim, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Helfi mengatakan, dalam sepekan terakhir mencuat temuan tidak sesuainya volume Minyakita seperti yang tertera di kemasan. Kasus ini terjadi di Bogor, Kota Tangerang, hingga Jakarta. “Kecurangan itu terungkap dari berbagai sidak yang dilakukan oleh kementerian terkait, kami bergerak cepat merespons temuan itu,” ujarnya.
Teranyar, polisi mengungkap kecurangan yang oleh PT Aya Rasa Nabati sebagai perusahaan pengemas Minyakita. Polisi menemukan perusahaan itu sengaja mengurangi volume minyak goreng bersubsidi tersebut.
"Di kemasan tercantum 1 liter, tetapi setelah kami uji dengan alat takar, isinya hanya 700 hingga 800 mililiter," kata Helfi.
Tetapkan satu tersangka
Dittipideksus Bareskrim Polri pun telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Dia adalah priba berinisial AWI yang merupakan pemilik PT Aya Rasa Nabati. Polisi juga telah menggeledah pabrik perusahaan yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, itu pada Ahad, 9 Maret 2025.
Saat penggeledahan tersebut, polisi menyita 10.060 liter Minyakita yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan. "Minyak tersebut siap diedarkan, yang isinya tidak sesuai dengan kemasan," ujar Helfi.
Selain menyita produk tersebut, polisi juga menyita mesin yang digunakan untuk mengemas Minyakita. Alat tersebut, kata Helfi, sudah disetel untuk mencurahkan 750 mililiter per kemasan. "Pelaku menyetelnya secara manual sehingga yang keluar itu tidak satu liter," katanya.
Helfi mengatakan tersangka sudah melakukan praktik lancung ini sejak Februari lalu. Dalam sehari, kata Helfi, pabrik tersebut bisa memproduksi 400 hingga 800 dus Minyakita.
Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Helfi mengatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan. Berdasarkan dokumen yang disita polisi, Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati dijual 18.100 per liternya. Padahal, pada kemasan Minyakita tersebut tercantum harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp.15.700 per liter.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.