Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan tim kuasa hukum Anita Kolopaking mengajukan praperadilan atas penahanan kliennya itu. Kata Listyo, pihaknya akan menyiapkan tim untuk menghadapi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau memang ajukan praperadilan, akan disiapkan tim untuk menghadapi proses pra peradilan tersebut," ujar Listyo saat dikonfirmasi pada Ahad, 9 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tim kuasa hukum Anita Kolopaking mengatakan telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan Anita. Kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma, mengatakan klien keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya," kata Tito melalui keterangan tertulis pada Ahad, 9 Agustus 2020.
Sebelumnya, kepolisian memutuskan untuk menahan Anita Kolopaking lantaran dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti.
Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Polisi menetapkan Anita menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP. Ia diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Dalam pemeriksaannya pada 7 Agustus, Polri pun menahan Anita selama 20 hari di Rutan Bareskrim, terhitung sejak 8 Agustus 2020.