Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MAKI Serahkan Identitas King Maker di Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyerahkan nama asli King Maker dalam kasus Djoko Tjandra ke KPK.

23 Februari 2021 | 13.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sejumlah uang dolar Singapura, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Boyamin menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1,08 miliar ke KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan nama asli King Maker dalam kasus Djoko Tjandra atau Joko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI mendesak KPK menyelidiki peran King Maker dalam kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya datang ke KPK untuk menagih berkaitan dengan King Maker, sekaligus saya menyerahkan profil King Maker,” kata Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boyamin enggan memberikan nama jelas dari aktor tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa King Maker berasal dari penegak hukum dengan jabatan tinggi. Dia mengatakan mendapatkan identitas itu dari seorang sumber.

Sosok King Maker sampai saat ini masih menjadi rahasia. Sosok ini disebut oleh MAKI sebagai otak dari rencana membebaskan terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Nama yang sama muncul dalam percakapan antara terpidana kasus ini, yakni Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking.

Dalam sidang vonis untuk Pinangki, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan King Maker ada, tapi tidak terungkap.

Hakim menyatakan telah berupaya menggali sosok King Maker ini dengan menanyakannya kepada Anita dan Pinangki. Selain muncul di WA, hakim bilang istilah ini juga diperbincangkan oleh Pinangki, Anita, Rahmat dan Djoko Tjandra. "Namun tetap tidak terungkap di persidangan," kata hakim.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan punya alasan mengirimkan identitas itu ke KPK. “Saya yakin enggak bisa (diselidiki) polisi atau kejaksaan untuk penegak hukum ini,” kata Boyamin Saiman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus