Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Helfi Assegaf mengatakan telah menerima 14 laporan kasus kecurangan penjualan Minyakita. Dari laporan itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di Kota Depok, Tangerang, dan Bogor, yang dijadikan lokasi pengepakan minyak tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti tersebut berupa ribuan liter Minyakita siap edar, mesin pengemasan hingga sejumlah dokumen penjualan yang dimiliki oleh perusahaan. Terbaru, polisi dan Kementerian Perdagangan juga menyegel sebuah pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini menjadi target kami dan seluruh jajaran. Hingga malam tadi, laporan polisi yang sudah masuk ada 14 dengan barang bukti termasuk mesin, ada di beberapa tempat,” kata Helfi saat mendampingi Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel PT Artha Eka Global Asia di Karawang, Kamis, 13 Maret 2025.
Helfi juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila masih menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran. Sebab, dia melanjutkan, pengusutan praktik curang ini akan melibatkan kepolisian hingga tingkatan Polisi Sektor atau Polsek.
“Segera laporkan ke Polsek atau kepolisian terdekat. Pasti akan kami tindalanjuti untuk mengambil tindakan tegas terhadpa pelaku,” ujarnya.
Saat menyegel pabrik minyak PT Artha Eka Global Asia di Karawang, ditemukan sekitar 35 ribu lebih botol kemasan minyak goreng dengan daya tampung hanya 750 mililiter. Kapasitas botol itu tidak sesuai dengan penjelasan yang tertera pada kemasan produk.
"Kami temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 750 ml yang rencananya akan untuk produksi MinyaKita," kata Menteri Perdaganan Budi Santoso.
Selain mengurangi takaran Minyakita, Budi mengatakan perusahaan itu juga menjual lisensi Minyakita kepada dua perushaan lainnya tanpa izin. Lisensi itu diberikan kepada dua perusahaan yang berlokasis di Tangerang Banten.
Kedua perusahaan itu, kata Budi, membayar Rp 12 juta per bulan kepada PT Artha Eka Global. "Kedua perusahaan itu juga tidak memenuhi syarat, artinya melanggar aturan, salah satunya juga memproduksi atau menjual MinyaKita dengan ukuran 750 ml," ucap Budi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan kepala pabrik PT Aya Rasa Nabati berinisial AWI dalam kasus penjualan Minyakita tak sesuai takaran. Perusahaan itu juga mengurangi takaran minyak yang seharusnya 1 liter menjadi 700-800 mililiter saja.