Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin mulai malam ini Senin, 24 Februari 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro usai pemeriksaan terhadap empat tersangka sejak siang hingga malam hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, keempat saksi mulai diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB. "Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kepada empat orang tersangka, kita putuskan mulai malam ini kami laksanakan penahanan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri pada Senin malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Setelah penahanan ini, Bareskrim Polri akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi ke jaksa penuntut umum (JPU). untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah untuk kawasan pagar laut di Tangerang. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemalsuan itu menyangkut beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang.
“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.
Penetapan empat tersangka dilakukan dalam sebuah gelar perkara. Para tersangka itu di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Para tersangka bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen-dokumen lainnya pada sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Mereka membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, digunakan oleh para tersangka untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Adapun pemalsuan seluruh surat ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.