Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Tangkap 7 Admin Medsos terkait Demo UU Cipta Kerja

Mereka dituding mengajak dan menghasut agar demo UU Cipta Kerja jadi anarkistis.

20 Oktober 2020 | 08.45 WIB

Sejumlah mahasiswa bermain domino saat mengikuti unjuk rasa penolakkan Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis 15 Oktober 2020. Dalam orasi unjukrasa tersebut mereka menuntut presiden mengeluarkan Perppu untuk menghentikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat kecil. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Perbesar
Sejumlah mahasiswa bermain domino saat mengikuti unjuk rasa penolakkan Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis 15 Oktober 2020. Dalam orasi unjukrasa tersebut mereka menuntut presiden mengeluarkan Perppu untuk menghentikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat kecil. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka tindak pidana pengerusakan dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada 19 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan, tujuh orang itu berperan sebagai admin grup dan media sosial. Mereka terbukti memiliki peran penting saat aksi unjuk rasa pada 8 Oktober dan 13 Oktober di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dan satu tersangka admin IG Panjang.Umur.Perlawanan," kata Ferdy saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Ferdy mengatakan, Facebook tersebut telah diikuti 21 ribu anggota. Akun-akun tersebut pun digunakan dengan sengaja untuk menghasut. "Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis," ucap Ferdy.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Bareskrim deng Pasal 160 KUHP dan atau; Pasal 170 KUHP dan atau; Pasal 214 KUHP dan atau; Pasal 211 KUHP dan atau; Pasal 212 KUHP dan atau; Pasal 216 KUHP dan atau; Pasal 218 KUHP dan atau; Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP; 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus