Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka yang diduga mengoperasikan website judi online Agen 138. Agen 138 merupakan salah satu situs yang mengucurkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang. Hotel ini juga sudah disita oleh Bareskrim Polri pada pekan pertama Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Empat tersangkanya inisial JO, JG, AHL, KW. Penangkapan untuk kasus Agen 138 berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss Semarang beberapa waktu lalu,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Himawan mengatakan JO, JG, AHL ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025. Ketiganya berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen 138. Sedangkan tersangka KW ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pada 14 Januari 2025 di Jakarta.
KW berperan sebagai manager customer service website Agen 138. Dia mengawasi para pegawai yang bekerja di situs ini secara daring. Menurut Himawan, KW juga pulang dan pergi Indonesia-Kamboja. Penyidikan terbaru kepolisian juga menetapkan satu orang lagi dalam kasus ini, namun masih DPO.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga merilis para tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang. Polisi menetapkan Firman Hertanto alias FH sebagai tersangka dalam kasus ini. Terungkapnya aktivitas pencucian uang di hotel itu merupakan pengembangan penyidikan dari kasus judi online.
Agen 138 bukan satu-satunya situs yang mengaliri dana judi online ke Hotel Aruss Semarang. Terdapat sejumlah rekening yang terdeteksi melakukan transaksi untuk menyokong keuangan hotel tersebut. Situs lainnya yang sudah ditetapkan polisi terlibat dalam pencucian uang hotel ini seperti Dafabet.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan hotel yang berada di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang itu dikelola oleh PT AJP. Salah satu komisaris dari korporasi itu adalah Firman Hertanto. Menurut Helfi, Firman Hertanto mengakui perbuatannya dan sejauhnya kooperatif dalam pemeriksaan.
Modus operasi pencucian uang ini adalah menampung dana hasil pengelolaan situs judi online ke sejumlah rekening nominee yang telah dibuat. Uang di rekening nominee itu lantas ditransfer, atau ditarik secara tunai untuk dipindahkan ke rekening nominee lain.
Semua uang itu akan ditarik atau disetorkan ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online dan dipakai membangun Hotel Aruss Semarang. Selain menyita hotel itu, Bareskrim juga memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi terkait judi online pada periode 2020–2022 dengan total Rp72 miliar.