Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Baru Keluar Bui, KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Tersangka

Bukan keluarga, tapi penyidik KPK yang menyambut kebebasannya. Sri akan mendekam di rumah tahanan KPK, sebelum kasusnya naik ke persidangan.

29 April 2021 | 18.34 WIB

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip menjadi tersangka kasus korupsi. Dia baru saja keluar dari penjara, tapi kembali dijemput oleh penyidik KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM menjadi tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karyoto mengatakan KPK menduga Sri sejak dilantik sebagai bupati untuk periode 2014-2019 berulang kali menggelar pertemuan dengan Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa di Talaud. Dia diduga juga sering menanyakan daftar paket pekerjaan yang belum dilelang.

Berdasarkan daftar paket itu, KPK menduga Sri mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan. Ia diduga meminta uang Rp 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan. KPK menengarai Sri mengantongi duit Rp 9,5 miliar dari korupsinya itu.

Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun 2019. Perkara itu dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan terhadap Sri pada Mei 2019. Dalam perkara tersebut, Sri divonis 4,5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun.

Karena pengurangan hukuman, Sri Wahyumi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang hari ini. Bukan keluarga, tapi penyidik KPK yang menyambut kebebasannya. Sri akan mendekam di rumah tahanan KPK, sebelum kasusnya naik ke persidangan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus