Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sejumlah eks transmigran Kotabaru meminta ganti rugi lahan yang masuk wilayah konsesi tambang batu bara.
BPN mencabut 441 sertifikat tanah eks transmigran.
Lahan transmigrasi ada yang berpindah tangan.
BELASAN orang mendatangi hamparan tanah kosong dan rawa-rawa tak berpenghuni di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sebagian di antaranya mantan transmigran yang mengklaim memiliki lahan tersebut sejak 1989. Tapi sejak 2010 kawasan itu diduga menjadi bagian dari wilayah konsesi tambang batu bara PT Sebuku Sejaka Coal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo