Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto merespons gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. “Itu hak, untuk menguji bahwa aspek formal dari sebuah penegakan hukum itu sesuai atau tidak,” kata Setyo saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setyo mengatakan lembaganya tidak perlu merespons praperadilan tersebut dengan berlebihan. Pasalnya, tim Biro Hukum KPK juga sudah memberikan respons terhadap gugtan tersebut dalam sidang praperadilan yang pertama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Setyo, materi yang akan disampaikan KPK pada praperadilan kedua ini tidak akan berbeda dari yang sudah disampaikan sebelumnya. “Saya yakin tim hukum sudah paham, sudah tahu, dan berkoordinasi dengan para penyidik kalau masih ada kekurangan-kekurangan informasi yang pada saat sidang praperadilan pertama itu bisa menjadi celah,” kata dia.
Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.
Ronny mengatakan pengajuan praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang menolak permohonan Hasto. Dalam persidangan pada 13 Februari 2025 tersebut, hakim tunggal Djuyamto mengatakan Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga menyuap Wahyu agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.