Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap modus peredaran 10 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia. Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan sabu itu telah melewati perjalanan panjang untuk mencapai Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pertama, sabu itu dikirim dari Malaysia melewati laut menuju Medan," ujar Suwondo di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selanjutnya, LTW, warga negara Malaysia yang berperan sebagai kepala cabang jaringan sabu di Jakarta, bersama rekannya asal Indonesia, PG, menjemput paket itu di Medan pada 28 Desember 2017. Paket itu dikirim oleh bandar berinisial UN dari Malaysia melalui seorang kurir.
Pada 29 Desember 2017, PG diperintahkan LTW untuk membawa paket sabu itu dari Medan ke Jakarta menggunakan bus umum. Sementara LTW pulang ke Jakarta menggunkan pesawat. "Mereka janjian ketemu lagi di sebuah hotel di Jakarta," ujar Suwondo.
Sabu tersebut tiba di Jakarta pada 1 Januari 2018. Belum sempat diedarkan, upaya mereka sampai ke telinga polisi. "Ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Hotel Boutique, Jakarta Barat, pada Rabu, 3 Januari 2018," kata Suwondo.
Polisi lantas mendatangi Hotel Boutique. Di sana, polisi memergoki PG. Penggeledahan tas ransel warna hitam pun dilakukan. Dari dalam tas milik PG, polisi menyita 10 paket besar berisi 1 kilogram sabu.
Setelah dilakukan interogasi dan analisis terhadap telepon selular milik PG, polisi mendapati bahwa barang haram itu adalah milik LTW. Pengedar asal Malaysia itu pun diringkus pada hari yang sama di area parkir Hotel Pullman Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Saat mengembangkan kasus, 8 Januari 2018, LTW sempat mengecoh petugas. LWT mengatakan bisa membantu polisi untuk mengungkap jaringan narkoba lain di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Polisi kemudian melakukan strategi undercover antara petugas dan LTW. Namun alih-alih menunjukkan pelaku lain, LTW malah memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri. "Saat petugas sedang tiarap, LTW malah maju dan mencoba merampas senjata petugas," ujar Suwondo.
Polisi dan LTW bergumul, sampai polisi memicu pelatuk senjata, sehingga memuntahkan peluru. Setelah terlepas, polisi menembak LTW pada bagian kaki, badan bagian depan. Tembakan pada bagian punggung mengakhiri hidup LTW.
Suwondo mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus peredaran sabu tersebut. Sementara PG dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.