Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini seorang penyelenggara negara yang akan melapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau disingkat LHKPN perlu menggunakan aplikasi berbasis web bernama e-LHKPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aplikasi yang dibawahi langsung oleh KPK dapat dicari melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Selanjutnya penyelenggara negara sebagai pelapor dapat menginput data LHKPN secara otomatis ke dalam server tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam situs resmi LHKPN, disebutkan juga beberapa manfaat melapor ke LHKPN. Salah satunya ialah sebagai pola instrumen akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
Cara Mengakses e-LHKPN
Sementara itu, penyelenggara negara wajib lapor (PN/WL) dapat melaporkan e-LHKPN setelah mendapatkan Akun e-Filing. Adapun tata cara untuk mendapatkan Akun e-Filing adalah sebagai berikut:
- PN/WL mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing LHKPN yang dapat diunduh di aplikasi e-LHKPN.
- PN/WL menyerahkan Formulir tersebut dilengkapi dengan fotocopy KTP ke Unit Pengelola LHKPN atau UPL di setiap Instansinya sendiri. Sementara khusus untuk Calon PN/WL seperti Calon Kepala Daerah, dapat menyerahkan Formulir beserta fotocopy KTP langsung ke KPK.
- UPL kemudian mengecek ketersediaan data PN/WL di sistem. Jika belum terdaftar, maka UPL akan menambahkan data PN/WL dan membuatkan Akun e-Filingnya. Namun jka sudah pernah mendaftar tapi statusnya belum Online¸ maka UPL dapat mengaktivasi Akun e-Filing PN/WL.
- PN/WL akan menerima email aktivasi yang berisi username dan password. Kemudian mereka perlu membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan Akun.
- PN/WL akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan login menggunakan username dan password yang tercantum pada email aktivasi.
- PN/WL harus mengganti Password yang diberikan melalui email menjadi Password yang diinginkan oleh PN/WL.
- PN/WL melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing pada aplikasi e-LHKPN.
Dengan demikian, penyelenggara negara sudah dapat melaporkan melalui satu jenis formular. Jadi KPK tidak mengeluarkan formular cetak, semua penyampaian LHKPN dilakukan secara online melalui modul e-Filing pada aplikasi e-LHKPN mengikuti petunjuk yang telah disediakan.
Selain itu, pengisian LHKPN melekat pada masing-masing penyelenggara negara sehingga baik suami maupun istri tetap berkewajiban melaporkan LHKPN. Namun karena dalam LHKPN mengartikan bahwa harta adalah miliki suami, istri, dan anak dalam tanggungan sehingga total nilai harta akan sama apabila dilaporkan pada tanggal pelaporan yang sama.
FATHUR RACHMAN