Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Suaminya Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI

Kejari Palembang menetapkan Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, tersangka dugaan korupsi dana pengolahan darah PMI

9 April 2025 | 00.16 WIB

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, beserta suaminya, Dedi Siprianto, sebagai tersangka dugaan korupsi pada Palang Merah Indonesia (PMI). Selasa malam, 8 April 2025. Dok. Kejari Palembang
Perbesar
Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, beserta suaminya, Dedi Siprianto, sebagai tersangka dugaan korupsi pada Palang Merah Indonesia (PMI). Selasa malam, 8 April 2025. Dok. Kejari Palembang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, sebagai tersangka dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi yang didampingi kuasa hukum masing-masing. Setelah pemeriksaan intensif, pihak kejaksaan menaikan status keduanya menjadi tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hal itu kata Hutamrin, dilakukan setelah Kejaksaan Negeri mendapati dua alat bukti yang kuat terkait keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tersebut. “Sesuai Pasal 184 KUHAP, kami menetapkan saudari Fitrianti Agustinda dan saudara Dedi Siprianto sebagai tersangka,” kata Hutamrin dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam, 8 April 2025 di Kantor Kejari Palembang.

Fitrianti Agustinda merupakan mantan Wakil Wali Kota Palembang dua periode, yaitu pada 2018–2023. Ia juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019-2024. Ia merupakan politikus partai NasDem.

Sementara suaminya, Dedi Siprianto, adalah Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Palembang. Dedi juga menjabat sebagai sekretaris fraksi Partai NasDem di DPRD Palembang.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pengelolaan biaya pengolahan darah di PMI Kota Palembang. Dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional PMI, diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Dari kejadian tersebut, Fitrianti dan Dedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara Dedi Siprianto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus