Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Begini Kronologi OTT KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya

Duit Rp 250 juta yang diberikan diduga merupakan uang muka yang diminta Bupati Kolaka Timur.

22 September 2021 | 22.39 WIB

Terduga pelaku Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah terjaring OTT saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Andi ditangkap bersama Kepala BPBD Kolaka Timur Ansarullah serta empat orang lainnya. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terduga pelaku Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah terjaring OTT saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Andi ditangkap bersama Kepala BPBD Kolaka Timur Ansarullah serta empat orang lainnya. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tim komisi awalnya menerima informasi dari masyarakat pada 21 September 2021 tentang dugaan penerimaan uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tim KPK bergerak dan mengikuti AZR (Anzarullah) yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ghufron mengatakan tim KPK mendapati Anzarullah menghubungi ajudan Andi Merya meminta bertemu di rumah dinas jabatan bupati. Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Merya di rumah itu. Namun, karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan, Merya meminta uang diserahkan ke ajudannya di rumah pribadinya di Kendari.

Saat meninggalkan rumah jabatan bupati, tim KPK menangkap Anzarullah, Merya dan pihak lainnya. Tim juga menyita uang Rp 225 juta. Sebelumnya, KPK menduga Merya sudah menerima Rp 25 juta. Semua yang ditangkap kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa, lalu dibawa ke Jakarta.

Dalam gelar perkara di gedung KPK hari ini, komisi menetapkan Merya dan Anzarullah menjadi tersangka. KPK menyatakan Kabupaten Kolaka memperoleh dana hibah dari BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar, dan dana siap pakai Rp 12,1 miliar.

Anzarullah meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang didanai uang itu kepada orang-orang kepercayaannya. Merya setuju asalkan diberi 30 persen dari total nilai proyek yang didapatkan oleh Anzarullah. Duit Rp 250 juta yang diberikan diduga merupakan uang muka yang diminta Bupati Kolaka Timur.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus