Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Dituntut 4 Tahun Penjara

Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dituntut pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan

26 Oktober 2022 | 20.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. Andi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dituntut pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (Dana PEN) Tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan terdakwa Andi Merya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asril di Pengadilan Tindak Poidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andi Merya dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan," ujar Asril.

Adik Bupati Muna dituntut 3,5 Tahun

Sedangkan perantara pemberi suap, yaitu LM Rusdianto Emba selaku pengusaha yang juga adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba dituntut 3,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa LM Rusdianto Emba secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," ungkap jaksa.

Terdapat hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan LM Rusdianto Emba, yaitu tidak mendukung program untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih KKN dan sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang meringankan adalah berterus terang, punya tanggungan keluarga, bersikap sopan, dan menghargai persidangan.

Tujuan pemberian suap agar M Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.

Kronologi kasus

Andi Merya pada Maret 2021 diketahui ingin mengajukan dana tambahan pembangunan infrastruktur dan menyampaikan hal itu kepada LM Rusdianto Emba. Rusdianto lalu menyampaikannya ke Sukarman Loke yang mengusulkan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN. Sukarman Loke adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

Pada April 2021, Andi Merya memberikan uang Rp50 juta kepada Sukarman Loke sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Sukarman Loke menerima Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba pada 21 April 2021.

Andi Merya pada 12 April 2021 mengajukan pinjaman senilai Rp350 miliar yang ditujukan ke Menteri Keuangan.

Selanjutnya: Andi Merya ketemu Ardian Noervianto...


Andi Merya kemudian bertemu dengan Ardian Noervianto pada 4 Mei 2021 bersama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke di kantor Ardian di Kemendagri. Andi Merya menyampaikan pengajuan pinjaman sebesar Rp350 miliar namun Ardian hanya menyanggupi Rp300 miliar.

M Ardian Noervianto menyampaikan kepada Laode M Syukur "Bro ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu", jawaban tersebut kemudian diteruskan kepada Andi Merya. Pada 10 Juni 2021, M Ardian meminta fee sebesar 1 persen.

Selanjutnya Andi Merya meminta suaminya Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang seluruhnya Rp2 miliar secara bertahap, yaitu 11 Juni 2021 sebesar Rp500 juta dan 16 Juni 2021 sebesar Rp1,5 miliar melalui rekening Bank Mandiri milik LM Roesdianto Emba.

Setelah Andi Merya meyakini Kolaka Timur masuk dalam urutan ke-17 penerima pinjaman Dana PEN, Andi Merya masih memberikan uang Rp1 miliar ke Sukarman Loke untuk pengurusan dana PEN pada 16 Juni 2021 di rumah LM Rusdianto Emba.

Pada 18 Juni 2021, Laode M Syukur menukar uang sebesar Rp1,5 miliar menjadi 131 ribu dolar Singapura dan diserahkan ke ajudan M Ardian bernama Ochtavian Runia Pelealu pada 20 Juni 2021. Ochtavian memberikan uang itu ke M Ardian dan melaporkan penyerahan uang ke Laode M Syukur pada hari yang sama.

Selain itu M Ardian menghubungi Laode M Syukur melalui video call whatsapp dan mengatakan "Bro sudah saya terima dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya.

Artinya M Ardian menerima Rp1,5 miliar dalam bentuk 131 ribu dolar Singapura dari Andi Merya; Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp1,55 miliar dari Andi Merya dan Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba; dan Laode M Syukur Akbar menerima Rp150 juta dari LM RUsdianto Emba dan sebesar Rp25 juta dari Sukarman Loke.

Ardian Noervianto memberikan prioritas pengajuan pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sehingga dapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. Namun dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya lebih dulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur.

Andi Merya akan mengajukan nota pembelaan pada 7 November 2022.

Baca: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus