Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Begini Qanun Jinayat di Aceh Mengatur Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual, Pemerkosaan dan Peminum Alkohol

Aceh sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus memiliki Perda berupa Qanun Jinayat yang mengatur hukuman bagi pelanggarnya.

2 Agustus 2022 | 19.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (<i>uqubat</i>) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Enam warga itu terbukti melanggar Pasal 23 dan 25 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Khalwat). ANTARA/Rahmad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus. Terletak di ujung utara pulau Sumatera, daerah yang kerap dijuluki 'Serambi Mekah' ini memiliki peraturan daerah (Perda) berupa Qanun Jinayat yang mengatur perbuatan jarimah dan uqubat.

Hukuman dan Denda dalam Qanun Jinayat

Jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat islam, sedang uqubat merupakan hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku Jarimah. Aturan ini tertuang jelas dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Qanun Jinayat, yang tiga dia ntaranya mengatur hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, pemerkosa, dan peminum khamar. Berikut ulasannya:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Pelecehan Seksual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Pasal 46 dijelaskan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan". 

Sedang pada Pasal 47, dijelaskan pula bahwasannya: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 
(sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan". 

2. Pemerkosaan

Pasal 48 menyebut: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175
(seratus tujuh puluh lima) kali atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan."

Pasal 49 juga menjelaskan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

Dan Pasal 50 menegaskan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara 
paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

3. Peminum Khamar ata Minuman Keras

Dalam Pasal 15 Ayat 1 dijelaskan: "Setiap orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali.

Sedang Pasal 15 Ayat 2 menyebut: Setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud hukum cambuk 40 (empat puluh) kali ditambah ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 40 (empat puluh) kali atau denda paling banyak 400 (empat ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 40 (empat puluh) bulan.

DELFI ANA HARAHAP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus