Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Mandago Raya memfasilitasi warga yang juga bekas narapidana kasus terorisme di Dusun Tamanjeka, Poso, Sulawesi Tengah, mendeklarasikan diri menolak radikalisme dan terorisme. Deklarasi berlangsung di Masjid Nurul Huda, Kecamatan Poso, pada Rabu kemarin, 23 Juni 2021.
Kasatgas Humas Madago Raya Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan, dalam deklarasi tersebut pihaknya turut menggandeng Kantor Kementerian Agama Poso, Majelis Ulama Indonesia Poso, tokoh agama, serta tokoh adat setempat.
"Warga Dusun Tamanjeka, Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir yang dikenal sebagai basis Islam radikal telah mengucapkan ikrar menolak dan melawan radikalisme dan terorisme," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Juni 2021.
Didik berujar warga Dusun Tamanjeka mayoritas merupakan mantan narapidana terorisme atau napiter. Tamanjeka memang dikenal sebagai sarang kelompok terorisme Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso alias Abu Wardah yang berbaiat pada ISIS, Juli 2014.
"Dengan adanya deklarasi menolak serta melawan radikalisme dan terorisme sebagaimana diucapkan warga Dusun Tamanjeka yang mayoritas adalah mantan napiter, semoga dapat mewujudkan Kabupaten Poso yang damai dan Poso yang lebih baik," kata Didik.
Ikrar tersebut berbunyi, "Bismillahir-rahmanir-rahim, dari Poso untuk Indonesia. Kami warga Tamanjeka menolak dan melawan segala bentuk radikalisme dan terorisme untuk mewujudkan Poso yang aman demi masa depan yang lebih baik."
Baca Juga: Sederet Fakta Dugaan Pembunuhan 4 Petani oleh Kelompok Teroris Ali Kalora
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini