Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

26 April 2024 | 16.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Belajar membuat narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla melalui internet Youtube dan Facebook, Angga Saputra seorang pria asal Karang Tengah Kota Tangerang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur. Angga bekerja sama dengan Dedy Maulana untuk mengedarkan barang haram ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Kota Tangerang. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Muhammad Syawaludin mengatakan petugas menangkap Angga Saputra di sebuah warung Madura di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP JI Inpres 5 Kel, Larangan, Kota Tangerang telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Angga Saputra," ujarnya di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat 26 April 2024. 

Kata Kemas, Angga merupakan pengguna sekaligus orang yang memproduksi narkoba jenis sintetis ini. "Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Angga didapati 1 kantong plastik narkotika jenis tembakau sintetis/gorila dengan berat bruto 184 gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis tembakau sintetis/gorila dengan berat bruto 137,28 gram, dan barang bukti lainnya," kata dia. 

Selanjutnya, kata Kapolsek, Angga meracik tembakau menjadi narkoba jenis sintetis dari media sosial Youtube dan Facebook. "Dia belajar secara online melalui Youtube dan Facebook. Kemudian dia membeli bahan-bahan untuk memproduksi tembakau sintetis/gorilla melalui medsos (Facebook) antara lain cairan bibit sintetis, tembakau, dan kompor," kata dia.  

Dari penangkapan ini, kata Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali meringkus seorang pelaku. "Kemudian diamankan Dedy Maulana di sebuah warung Madura. Dedy merupakan pengedar barang hasil racikan dari Angga," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kedua orang ini dijerat dengan dugaan tindak pindana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dan dijerat Pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009. "Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus