Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor atau Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, membantah mengeluarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha. "Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas (Kepala Unit Pembinaan Masyarakat) selaku atasannya," kata Kapolsek Metro Menteng Komisaris Polisi Reza Rahandi saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat berkop Polsek Metro Menteng itu meminta THR untuk anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Pegangsaan, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan Rahman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat, yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan, Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," tutur Reza.
Hasilnya, surat minta uang THR tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri. Ia sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural.
Sebelumnya, surat berkop Polsek Menteng yang meminta uang THR kepada Hotel Mega Pro itu viral di media sosial X. Akun @NalarPol***** mengunggah foto dokumen itu pada Ahad, 23 Maret 2025 dan telah disukai 15 ribu pengguna. "Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,” bunyi keterangan dalam surat itu.
Pilihan Editor: Pengusutan Lamban Skandal Judi Sabung Ayam di Lampung