Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Beri dia kesempatan

Purwoto terpilih sebagai ketua ma baru. sejumlah persoalan menghadangnya. perubahan apa yang akan dilakukan purwoto?

8 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPERTI diharapkan banyak ahli hukum, Purwoto Suhadi Gandasubrata akhirnya dipilih Presiden untuk menjadi Ketua Mahkamah Agung, menggantikan Ali Said. Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono Selasa pekan lalu. Diperkirakan pada pekan ini, Purwoto akan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden selaku kepala negara. Purwoto, lahir di Purwokerto 11 Oktober 1929. Ia putra bekas Residen Banyumas R.A.A. Sudjiman Gandasubrata. Ia dikenal sebagai hakim karier dan tidak punya latar belakang militer. Begitu lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tahun 1956, ahli hukum perdata ini langsung bekerja sebagai hakim di Pengadilan Negeri Magelang. Ia diangkat menjadi hakim agung di MA sejak 1974, sementara posisi wakil ketua MA dijabatnya sejak 1981. Kini puncak kekuasaan kehakiman sudah diraihnya. Namun, persoalan baru pun sudah menghadangnya. Tak cuma dibebani sekitar 13 ribu berkas tunggakan kasasi, ia juga diharapkan banyak orang untuk bisa menaikkan pamor hakim di mata masyarakat. Dan juga MA sebagai puncak lembaga yudikatif. Mampukah Purwoto mengemban tugas berat itu, sementara masa kerjanya cuma tinggal dua tahun tiga bulan? Sebab sesuai dengan UU, pada usia 65 tahun, seorang Ketua MA harus melepaskan jabatannya. Ia kini sudah berusia 63 tahun. Kepada TEMPO, ayah enam anak itu menyatakan optimistis, akan bisa menghadapi persoalan yang ada di MA. "Asal didukung semua aparat MA," katanya. Program mendesak yang akan ditangani adalah pembenahan sistem penanganan perkara, agar tak selalu menggunung. Rencananya, antara lain, dengan melakukan sistem jeda persidangan. Di luar negeri, katanya, sudah banyak dilaksanakan. Ada yang disebut bulanbulan persidangan, kemudian juga ada bulan jeda. "Sistem itu tampaknya efektif untuk memulihkan energi." Sistem itu katanya cocok untuk diterapkan jika melihat kondisi tenaga hakim agung yang ada. Dari 51 orang hakim agung, sebagian besar berusia sekitar 60 tahun. Mereka hampir tak pernah istirahat. Waktunya habis untuk sidang. Akibatnya, saking lelahnya otak, penyelasaian satu perkara pun menjadi berlarut-larut. Purwoto ingin meniru model Jepang atau Singapura. Di dua negara maju itu, ada jamjam di mana hakim beristirahat dan benar-benar lepas dari keruwetan perkara yang ditangani. "Pada saat seperti itu mereka bisa melakukan pengawasan pengiriman berkas, atau membenahi sistem administrasi." Tiba giliran masa sidang, mereka akan terpacu kerja keras, untuk menyelesaikan tunggakan perkara MA itu. Selama ini rata-rata per bulan MA menyelesaikan sekitar 500 perkara. "Dengan pola baru ini saya harapkan bisa menyelesaikan 800 perkara tiap bulan," ujar Purwoto. Sementara itu, jumlah perkara yang masuk rata-rata 700 buah per bulan. Ia berusaha menekan itu dengan jalan memberi penyuluhan kepada masyarakat. "Sekarang hampir semua perkara sampai ke tingkat kasasi, meski dia tahu kalau salah, tetap saja ngeyel." Selain ingin membereskan tumpukan perkara, Purwoto berjanji akan bertindak tegas terhadap hakimhakim yang ketahuan nakal. "Hakim nakal seperti itu tak layak dipertahankan," tegasnya. Ali Said sendiri tak menyangsikan kemampuan Purwoto. Kata Ali, Purwoto adalah hakim senior yang sudah kenal betul lembaga MA dan dunia peradilan. "Berikan kesempatan pada dia, pasti bisa," kata Ali Said. ARM dan Andy Reza Rohadian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus