PACIFIC Economic Cooperation Council, yang mempunyai 20 anggota dari kawasan Asia Pasifik, menyelenggarakan Trade Policy Forum yang keenam, pertengahan Juli lalu. Ada yang menarik dari pertemuan itu. Pertama, evaluasi mengenai rundingan GATT dalam Putaran Uruguay yang sedang berlangsung. Semua yang hadir tetap mendukung sistem perdagangan multilateral yang berada di bawah naungan GATT. Letak permasalahan tetap, bahwa kesepakatan mengenai subsidi pertanian antara MEE dan AS belum dapat tercapai. Pertemuan G7 di antara negara-negara maju tidak berhasil memberi tanda-tanda yang jelas mengenai komitmen kedua belah pihak untuk "menyelamatkan" sistem multilateral perdagangan dunia seperti yang diharapkan. Sebenarnya sudah ada "pernyataan sementara" Putaran Uruguay, dan untuk beberapa grup negosiasi sudah ada tingkat kesepakatan yang dapat diterima. Namun, dalam Putaran Uruguay, yang harus diterima adalah seluruh paket sehingga jalan buntu dalam pertanian akan dapat mempengaruhi seluruhnya. Kedua adalah permasalahan baru yang diperkirakan timbul dalam aturan main perdagangan dunia mulai dasawarsa 1990. Dr. Geza Feketekuty, seorang pejabat senior di kantor USTR (United States Trade Representative) dan yang juga menjabat sebagai ketua dari OECD Trade Committee, mengemukakan empat macam kebijaksanaan yang akan dikaitkan dengan kebijaksanaan perdagangan: lingkungan hidup, persaingan dalam negeri, teknologi, dan investasi. Akses pasar dapat dan telah dikaitkan dengan pertimbangan lingkungan hidup dengan dua cara. Pertama adalah hambatan atau larangan produk yang produksinya dianggap membahayakan kelestarian lingkungan hidup. Kedua adalah hambatan atau larangan impor dari negara tempat produksi berlangsung menggunakan standar lingkungan hidup yang lebih rendah, sehingga biaya produksi lebih murah dan hal tersebut tidak "adil" atau akan mempengaruhi lingkungan hidup dunia. Kekhawatiran utama adalah penyalahgunaan argumentasi lingkungan sebagai proteksi terselubung karena kerja sama pendukung lingkungan hidup dan sektor yang menginginkan proteksi. Permasalahan yang lebih mendasar adalah apakah suatu negara berhak menentukan atau mempengaruhi kebijaksanaan di negara lain. Jika suatu negara berhak mempengaruhi kebijaksanaan lingkungan hidup, mengapa tidak juga yang lain seperti hak asasi manusia, buruh, dan sosial? Pada saat ini sedang dirembuk supaya ada pendekatan di mana peraturan perdagangan lebih prihatin kepada pengamanan dan kelestarian lingkungan hidup, dan supaya penggunaan argumentasi lingkungan hidup tidak berkembang sebagai perlindungan terselubung. Kenyataan bahwa perdagangan internasional bukan merupakan persaingan antarnegara tetapi persaingan antarperusahaan. Peraturan persaingan dalam negeri dapat dianggap menyebabkan distorsi perdagangan yang menjauhkan kita dari sistem perdagangan bebas. Contoh spesifik adalah sistem distribusi dalam negeri yang dapat menutup akses pasar dari luar. Secara lebih umum kesadaran bahwa kecenderungan globalisasi yang timbul berarti bahwa kebijaksanaan perdagangan akan harus mengarah kepada aturan main persaingan internasional. Di luar aturan antidumping, peraturan GATT pada saat ini diarahkan untuk mempengaruhi perilaku pemerintah dan belum terhadap perilaku swasta. Dahulu, investasi dan perdagangan dilihat sebagai alternatif. Suatu negara dapat menjual barang ke negara lain dengan mengekspor barang atau jasa tersebut, atau dapat melakukan investasi di negara tujuan dan menjual dari dalam negeri. Dengan globalisasi dan internasionalisasi dari perusahaanperusahaan di dunia, lokasi investasi ditentukan oleh strategi global, keperluan untuk menjangkau dan melayani pasar, dan pertimbangan aliansi strategis. Fokus sektor swasta terhadap aturan investasi internasional sebenarnya sudah meningkat, misalnya dengan adanya Trade Related Investment Measures (TRIMS) dalam Putaran Uruguay. Jika kecenderungan tersebut meningkat, serangkaian peraturan yang berhubungan dengan investasi seperti insentif fiskal, peraturan persaingan, repatriasi laba, syaratsyarat untuk berlokasi di satu tempat, dan kaitan suatu performance dengan investasi akan distandardisasi dan dicari pendekatan dalam kerangka GATT (multilateral) dibandingkan secara bilateral atau regional. Terakhir adalah kaitan antara kebijaksanaan teknologi dan kebijaksanaan perdagangan. Kebijaksanaan teknologi diartikan secara luas dan mencakup kebijaksanaan pemerintah untuk mendukung inovasi, adaptasi, dan penerapan teknologi di industri yang dianggap "strategis". Kebijaksanaan teknologi dapat dalam bentuk subsidi, pembiayaan penelitian, partisipasi langsung dari pemerintah, dan lain-lain. Umumnya kebijaksanaan ditujukan untuk meningkatkan daya saing perusahaan dalam negeri dan telah diistilahkan sebagai kebijaksanaan perdagangan strategis. Pada dasarnya dipertanyakan apakah kebijaksanaan-kebijaksan aan tersebut menyebabkan distorsi perdagangan dan perlu di"disiplin"kan. Sebagai konsekuensi logis dari arah pemikiran tersebut, keperluan yang lebih mendasar adalah untuk mempunyai pendekatan dan kerangka yang komprehensif dan sama mengenai semua bentuk intervensi pemerintah dalam negeri. Akhir kata, apa maknanya untuk Indonesia? Yang jelas, Indonesia tidak mungkin mengambil sikap konfrontatif dengan tidak mau ikut serta dengan arus perkembangan aturan main perdagangan dunia atau dengan memilih pembentukan kawasan tertutup. Dengan keperluan devisa Indonesia, mau tidak mau mutlak untuk memperjuangkan peningkatan akses pasar. Dalam menghadapi aturan main yang serba tidak pasti, Indonesia harus proaktif dan antisipatif. Proaktif dengan berbagai cara untuk mewujudkan sistem multilateral yang bebas secara negara maupun sebagai bagian dari kelompok lain seperti ASEAN dan negara-negara sedang berkembang. Mengingat permasalahan dengan mencapai kesepakatan dalam putaran Uruguay, kecenderungan "regionalisme" juga tidak akan menurun bahkan meningkat, sehingga seperti AS Indonesia perlu menjalankan beberapa strategi bukan saja pendekatan multilateral, tetapi juga regional dan bilateral. Dalam menjalankan pendekatan regional, akan sangat penting bagi Indonesia untuk memperjuangkan kerja sama regional yang terbuka, dalam arti tidak meningkatkan hambatan kepada nonanggota dan membiarkan keanggotaan terbuka kepada anggota yang memenuhi syarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini