Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Grasi, jalur cepat

Presiden akan memberikan grasi bagi para pelanggar lalu lintas. kini, menkeh ismail saleh menyiapkan sebuah terobosan. terhukum diusahakan secepatnya mengetahui diterima, atau ditolak grasinya.

8 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KABAR baik bagi pelanggar lalu lintas yang tak mampu membayar denda. Menurut Menteri Sekretaris Negara Moerdiono, Presiden membuka pintu lebar-lebar untuk mengajukan grasi (minta pengampunan). "Tapi tentunya Presiden akan mempertimbangkan sungguh-sungguh alasan permintaan grasi tersebut," ujar Moerdiono pekan lalu. Selanjutnya, Presiden menugasi Menteri Kehakiman Ismail Saleh untuk menyiapkan proses grasi itu agar bisa tertangani dengan cepat. "Yang saya pikirkan sekarang, bagaimana caranya agar pengadilan bisa mengirim perkara yang dimintakan grasi itu dengan cepat. Nah ini yang masih saya rumuskan," kata Ismail Saleh kepada Andy Reza dari TEMPO. Ia menyarankan agar terhukum kasus lalu lintas langsung mengajukan grasi tanpa menempuh banding atau kasasi. Dalam UU No. 3 Tahun 1950 (UU Grasi), memang dimungkinkan setiap terhukum langsung mengajukan grasi. Namun, prosedurnya harus melalui perjalanan panjang dan bisa lama. Sesuai dengan UU Grasi, pihak terhukum pertama-tama harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri yang mengadilinya, disertai alasanalasan secara rinci. Setelah itu, pengadilan akan mengonsultasikan dulu dengan pihak Kejaksaan Negeri setempat. Dalam penanganan perkara cepat dan singkat seperti kasus lalu lintas, polisi tetap harus berkonsultasi dengan kejaksaan. Karena, polisi hanya bertindak sebagai kuasa kejaksaan selaku penuntut umum. Setelah persyaratan teknis itu terpenuhi, kedua instansi mengajukannya ke Mahkamah Agung. Lembaga tertinggi peradilan inilah yang akan memberikan pendapatnya tentang layak atau tidaknya grasi itu diterima. Setelah itu, MA menyerahkannya kepada Menteri Kehakiman selaku pembantu presiden yang kemudian meneruskannya ke Presiden. Kendati secara teknis MA bisa menyarankan kelayakan untuk diterima atau tidak grasi, Presiden tidak terikat untuk minta pendapat pada MA. Sebab, Presiden bisa menggunakan hak prerogatifnya. Yang sedang disiapkan Ismail Saleh sekarang adalah sebuah terobosan. Bagaimana agar dalam tempo secepat-cepatnya, terhukum mengetahui permohonan grasinya diterima, diperingan, atau ditolak. ARM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus