Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara kasus live show mesum di aplikasi Line ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari ini.
Baca: Kasus Live Show Mesum, Polisi akan Panggil Manajemen Line
"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan," kata Ajun Komisaris Rulian Syauri, Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 8 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus grup Live Show Mesum yang menggunakan aplikasi pesan Line diungkap polisi Februari lalu. Sindikat bisnis pornografi itu diketahui telah beroperasi sejak awal 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi telah menetapkan lima admin grup yang memiliki tugas seperti muncikari sebagai tersangka yaitu SH, ZJ, WN, HAM dan RM sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Para admin diketahui menjual jasa konten pornografi dan prostitusi. Grup-grup itu di antaranya menyediakan fasilitas siaran langsung telanjang dan berhubungan intim. Selain itu, para model juga bisa dipesan atau di-booking out. Salah satu model live show diketahui masih pelajar SMA.
Baca: Kasus Live Show Mesum, Benarkah Model Tak Dipaksa?
Lima admin mematok tarif kepada member grup live show mesum yang jumlahnya mencapai 1.200 orang. Rata-rata, member membayar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu setiap bulan untuk menikmati layanan live show Line.