Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berencana memanggil manajemen Line terkait penyelidikan terhadap grup live show mesum. Rencana itu muncul setelah penyidik mendapat usulan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca: Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPAI dan Polres akan mengundang pihak line untuk memblokir akun-akun member prostitusi online," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu, mengatakan, Selasa, 12 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, aplikasi Line digunakan oleh lima orang tersangka untuk membuat grup berisi konten pornografi dan prostitusi yang menyajikan live show telanjang. Bisnis prostitusi itu telah dijalankan sejak Januari 2018.
Polisi telah menetapkan lima admin grup sebagai tersangka yaitu SH, 23 tahun, ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari hasil penyelidikan diketahui beberapa grup mesum itu memberikan pelayanan berbeda-beda. Total jumlah anggotanya mencapai 1.200 orang.
Baca: 9 Fakta Grup Mesum dan Pornografi Live Show Line
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, mengatakan para tersangka memiliki alasan khusus menggunakan Line. Aplikasi itu dinilai sudah jarang digunakan masyarakat. Melalui Line, admin menyebar undangan kepada calon anggota untuk bergabung dalam grup live show mesum. "Mereka menganggap dengan menggunakan Line, tidak termonitor oleh kepolisian," kata Edy.