Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima empat berkas terkait kasus dugaan maladministrasi atas penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) kasus pagar laut Desa Kohod, Tangerang yang diusut Bareskrim. “Kemarin sudah diterima,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 14 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya di kasus pemalsuan dokumen ini penyidik Barekrim telah menetapkan 4 tersangka. Yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dua penerima kuasa untuk membuat surat palsu Prasetyo dan Candra Eka serta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menjelaskan, setelah jaksa penuntut umum menerima berkas tersebut, maka berkas akan ditelaah dan jika ada hal-hal yang belum lengkap, penyidik Bareskrim akan diminta untuk melengkapi kelengkapan berkas. Sebelum akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa dan naik ke tahap II.
Kasus pemalsuan HGB dan SHM ini terkuak setelah ramai pemberitaan adanya pagar laut sepanjang 30,1 km yang membentang di perairan Tangerang, termasuk melintasi Desa Kohod.
Kementerian ATR/BPN saat itu merilis ada 263 HGB dan 17 SHM yang terbit di atas periran laut Desa Kohod. Secara regulasi, laut tidak bisa diterbitkan HGB atau SHM. Setelah melalui proses telaah oleh ATR/BPN ditemukan adanya pelanggaran dan 209 sertifikat itu dibatalkan. Jumlah itu terdiri dari 192 HGB dan 17 SHM. 58 lainnya diketahui berada di dalam garis pantai sehingga tidak perlu dibatalkan. Dan 13 lainnya masih proses telaah.
Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka diduga secara bersama sama berkongkalikong untuk membuat surat girik palsu yang kemudian jadi landasan penerbitan HGB dan SHM di kawasan pagar laut tersebut.
Diantara surat yang dipalsukan selain surat girik adalah surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lainnya.