Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pria berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) viral di media sosial tengah meminta tunjangan hari raya (THR) ke pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam video yang diunggah Instagram @infobekasi, pria tersebut menyerahkan kertas selembaran bertulis “retribusi THR”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video itu, nampak logo Pemerintah Kabupaten Bekasi terpasang di sebelah kiri seragam ASN yang dikenakan pria tersebut. Pria itu juga mengenakan ID Card. “Dari Pemda, retribusi keamanan sama retribusi,” kata pria tersebut dalam video tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban sekaligus perekam video lantas mengeluhkan aksi yang dilakukan pria berseragam ASN itu. "Tolong Pak Gubernur Dedi Mulyadi, ini apa benar ada penarikan THR, katanya dari Pemda Bekasi. Tolong Pak, kasian pedagang satu kios Rp 200.000, mana sambil mabuk mintanya," kata Johari, dikutip dari keterangan unggahan video di TikTok miliknya, @hany_9428, Senin, 24 Maret 2025.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Mustofa membenarkan peristiwa tersebut. Dua orang yakni Sodri (30 tahun) dan Samsul (48 tahun) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. “Hari Senin, 24 Maret 2025 sekitar jam 02.00 pagi, Unit Reskrim Polres Bekasi bersama Polsek telah mengamankan pelaku pemerasan,” kata Mustofa dalam keterangannya dikutip Selasa, 25 Maret 2025.
Mustofa mengatakan, kedua tersangka bukan ASN, melainkan pegawai penarik retribusi UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Induk Cibitung). Penetapan kedua tersangka didasari aksi Sodri bersama Agus tengah meminta THR senilai Rp 200 ribu dengan dalih retribusi keamanan kepada salah satu pedagang berinisial MJ.
Saat itu, Sodri dan Agus dalam keadaan mabuk. Aksi keduanya pun membuat pedagang tersebut ketakutan dan terpaksa menyerahkan uang senilai Rp 200 ribu kepada kedua tersangka.
“Korban merasa takut karena di lapak sebelahnya pelaku sudah marah-marah karena hanya memberi uang Rp 5 000. Pelaku tidak terima, kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu,” ujarnya.
Pungutan THR itu juga dilakukan ke sejumlah pedagang lainnya. Uang yang berhasil terkumpul dari hasil pungutan THR ini sebesar Rp 1,6 juta. Jumlah tersebut kemudian dibagi-bagi kepada tiga rekan Sodri yakni Samsul, Diko, dan Agus. “Mereka bekerja (meminta THR) bersama-sama,” ujar Mustofa.
Dalam kasus ini, Sodri dan Samsul telah ditangkap. Sementara Diko dan Agus masih berstatus DPO. Adapun barang bukti yang d sita polisi di antaranya uang tunai Rp 250 ribu, kuitansi, rekaman video, ID Card, dan seragam dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pelaku pungli, Sodri, meminta maaf atas perbuatannya itu. "Saya akan mengembalikan kepada para pedagang," ujarnya.
Pilihan Editor: Teror Kepala Babi dan Tikus yang Terpenggal