Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berlarut-larutnya Sidang Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, dan Koptu Herman Bukit yang Tak Tesentuh

Jaksa tak bisa menghadirkan Koptu Herman Bukit dalam kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

15 Februari 2025 | 20.45 WIB

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya: Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan dan Rudi Apri Sembiring dihadirkan ke PN Kabanjahe, 10 Februari 2025. TEMPO/ Mei Leandha
Perbesar
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya: Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan dan Rudi Apri Sembiring dihadirkan ke PN Kabanjahe, 10 Februari 2025. TEMPO/ Mei Leandha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Tempo meninggalkan Kota Medan pada 10 Februari 2025. Tujuannya Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe di Kabupaten Karo. Hari itu, sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya kembali digelar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hampir tiga jam perjalanan dengan mobil, kami tiba di dataran tingginya Sumatera Utara. Waktu menunjukkan pukul 11.00 WIB. Kami langsung menuju ruang tunggu di halaman belakang gedung. Ada tiga gazebo yang sudah dipenuhi orang. Kami menyempil di antara mereka. Pandangan mata tepat ke pintu ruang sidang Cakra yang terbuka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi Kopral Satu Herman Bukit alias Koptu HB dan dua orang ahli. Masuk pukul 15.00 WIB, sidang belum juga dibuka. Dari beberapa kawan jurnalis di Karo, didapat informasi kalau sidang bakal ditunda karena Koptu HB tidak bisa hadir. Kami saling berpandangan, ada rasa kesal jika kabar ini benar, karena sudah jauh-jauh datang.

Tak lama, tiga terdakwa digiring jaksa memasuki ruang sidang, mereka adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan dan Rudi Apri Sembiring. Mengenakan rompi orange dan tangan diborgol, mereka duduk di bangku barisan depan, bersama penasihat hukumnya. Masih menunggu lagi beberapa saat, sebelum akhirnya majelis hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata membuka persidangan.

Benar, sidang ditunda. Pasalnya, saat hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah saksi sudah hadir, dia bilang saksi dan ahli belum bisa hadir. Jaksa Martin lalu menunjukkan surat panggilan terhadap saksi dan ahli kepada majelis.

Sidang akhirnya ditunda dan akan dibuka kembali pada Senin, 17 Februari 2025, dengan agenda yang sama. Diluar persidangan, Jaksa Martin saat ditanya siapa ahli yang akan dihadirkan, mengaku tidak ingat dan harus membuka berkas lagi. Disinggung siapa saksi yang bakal diperiksa, dia menyebut Koptu Herman Bukit.

"Saksi adalah Herman Bukit. Dia belum bisa hadir, kalau karena apa, kami kurang tau... Pokoknya sudah dipanggil secara patut dan layak, ternyata dikonfirmasi hari ini belum bisa hadir," kata Martin.

Artha Sigalingging dari LBH Medan mengatakan, harusnya sebagai aparat, ada waktu-waktu yang tidak terduga yang akan terjadi. Pihaknya berharap pada sidang selanjutnya, ada ketegasan dari kejaksaan untuk memanggil Koptu HB supaya diperiksa. Alasannya, sudah memasuki persidangan kesembilan, belum masuk pemeriksaan saksi dari terdakwa dan pemeriksaan terdakwa sendiri.

"Kami juga melihat tidak ada upaya serius dari pengadilan untuk mempercepat menyidangkan kasus ini. Persidangan baru dimulai pukul 15.00, untuk penundaan. Terdakwa sudah menunggu dari jam 11.00 di pengadilan. Kedepannya karena ini kasus atensi dan yang diperiksa di persidangan selanjutnya adalah Koptu HB dan dua orang ahli, sangat perlu disidangkan lebih awal," katanya, Sabtu, 15 Februari 2025.

Pada persidangan 16 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan tanggapkan jaksa atas Eksepsi terdakwa. Bulang mengatakan kepada penasihat hukumnya bahwa Bukit terlibat dalam kasus yang membuat dirinya, Yunus Tarigan dan Rudi Apri Sembiring (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) menjadi pesakitan. Mendengar ucapan terdakwa, penasihat hukum menyampaikannya kepada majelis hakim supaya didengar jaksa, anak korban Eva Pasaribu dan penasihat hukum dari LBH Medan.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada Tempo mengatakan, Bukit yang disebut terdakwa diduga oknum TNI yang selalu masuk dalam proses pemeriksaan, kronologis dan dakwaan yakni Herman Bukit. Pemilik bisnis judi tembak ikan yang diberitakan korban. Pihaknya dan anak korban meminta Polisi Militer Kodam 1/Bukit Barisan segera menetapkan status Koptu HB karena sudah terang-benderang keterlibatannya. 

"Meminta Kejari Karo melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan Koptu HB agar segera ditindaklanjuti Pomdam 1/ BB. Mendesak Komisi 3 DPR RI melakukan RDPU dengan memanggil Panglima TNI, KASAD dan Pangdam 1/BB untuk bertanggungjawab terhadap matinya korban. Alasannya, dari awal perkara ini penuh drama dan skenario yang diduga untuk melindungi oknum-oknum tertentu," katanya.

Irvan menyebut, fakta yang menguatkan keterlibatan Koptu HB sebenarnya sudah dibuka kepolisian saat rekonstruksi pada 19 Juli 2024. Dalam reka adegan, Koptu HB bertemu dengan terdakwa Bulang di warung yang berada di Jalan Kapten Bom Ginting pada 24 Juni 2024. Warung ini pernah disinggung korban dalam artikelnya. Lokasinya tidak jauh dari gerbang markas Yonif 125/Simbisa, sekitar 300 meter dari rumah korban yang dibakar.
 
Dalam pertemuan itu, Koptu HB menunjukkan unggahan diduga artikel soal perjudian yang ditulis korban. Dia menyuruh terdakwa menemui korban dan memintanya menghapus postingan. Terdakwa menuruti perintah tersebut. Menurut Irvan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang mengawal kasus ini, sudah melaporkan keterlibatan Koptu HB ke Pusat Polisi Militer (POM) Angkatan Darat dan Pomdam 1/BB beserta barang buktinya. 

"Kami mendorong Pomdam menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Orang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Kalau kasus terhenti di tiga terdakwa saja, tidak ada korelasinya dengan korban. Apalagi sampai saat ini, motif pembunuhan berencana ini tidak juga dibuka ke publik,” kata Irvan.

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus menambahkan, penanganan kasus ini terkesan lamban padahal keluarga korban butuh penjelasan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus