Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

BNN: Daftar Tempat Rehabilitasi Narkoba Rawat Inap di 32 Provinsi

Menurut BNN, daftar tempat rehabilitasi narkoba dengan fasilitas rawat inap (ranap) yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia.

11 Desember 2021 | 07.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini setiap kota besar dan provinsi di Indonesia sudah memiliki tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba, seperti mengutip Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di situs bnn.go.id, berikut daftar tempat rehabilitasi narkoba dengan fasilitas rawat inap (ranap) yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia:

  1. Provinsi Aceh

Di provinsi Aceh dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Lapas Klas II A Banda Aceh, Lapas Klas III Narkotika Langsa, SPN Seulawah Aceh, dan Rindam Iskandar Muda. 

  1. Provinsi Bali

Di Provinsi Bali dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di SPN Singaraja, Rindam Udayana, Lapas Klas III Narkotika Bangli, Lapas Klas IIB Tabanan, dan Lapas Klas II A Denpasar.

  1. Provinsi Bangka Belitung

Di Provinsi Bangka Belitung dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Lapas Klas III Narkotika Pangkal Pinang.

  1. Provinsi Banten

Di Provinsi Banten dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Pusdiklat Dinas Sosial Prov Banten (Pasir Ona), Pusdiklantas, Lapas Klas I Tangerang, Lapas Klas II A Wanita Tangerang, SPN Mandalawangi, dan Lapas Pemuda Tangerang.

  1. Provinsi Bengkulu

Di Provinsi Bengkulu dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di SPN Bukit Kaba, Lapas Klas II A Bengkulu.

  1. Provinsi DI Yogyakarta

Di Provinsi DI Yogyakarta dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Lapas Klas II A Narkotika Yogyakarta, dan Lapas Klas II A Yogyakarta.

  1. Provinsi DKI Jakarta

Di Provinsi DKI Jakarta dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Lapas Klas II A Narkotika Cipinang, Lapas Klas I Cipinang, Lapas Klas I Jakarta Pusat, Rindam Jaya, Pusdikes, dan RS Suyoto.

  1. Provinsi Gorontalo

Di Provinsi Gorontalo dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Lapas Klas II A Gorontalo.

  1. Provinsi Jambi

Di Provinsi Jambi dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di SPN Jambi, Lapas Klas III Narkotika Muara Sabak, dan Lapas Klas II A Jambi.

  1. Provinsi Jawa Barat

Di Provinsi Jawa Barat dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Pusdikpom, Pusdikif, Lapas Klas II A Narkotika Bandung, Lapas Klas II A Narkotika Gintung Cirebon, Lapas Klas II A Wanita Bandung, Lapas Klas II A Bogor, Rindam Siliwangi, Pusdikhubad, Pusdik Binmas, Pusdik Zeni, dan Pusdik Intel.

  1. Provinsi Jawa Timur

Di Provinsi Jawa Timur dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Lapas Klas II A Narkotika Pamekasan, Lapas Klas III Narkotika Madiun, Lapas Klas I Malang, Lapas Klas II A Pamekasan, Lapas Klas I Madiun, Lapas Klas II A Sidoarjo, Rindam Brawijaya, TNI AL, dan Pusdigasum.

  1. Provinsi Jawa Tengah

Di Provinsi Jawa Tengah dapat mengakses rehabilitasi narkoba  ranap di Lapas Kelas II A Narkotika Nusakambangan, Lapas Kalas I Semarang, Lapas Klas II A Wanita Semarang, Lapas Klas II A Magelang, dan Rindam Diponegoro.

  1. Provinsi Kalimantan Barat

Di Provinsi Kalimantan Barat dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di SPN Pontianak, Rindam Tanjung Pura, dan Lapas Klas II A Pontianak.

  1. Provinsi Kalimantan Selatan

Di Provinsi Kalimantan Selatan dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di SPN Banjar Baru, dan Lapas Klas II A Narkotika Karang Intan.

  1. Provinsi Kalimantan Tengah

Di Provinsi Kalimantan Tengah dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di SPN Tjikriwut, dan Lapas Klas III Narkotika Kasongan.

  1. Provinsi Kalimantan Timur

Di Provinsi Kalimantan Timur dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Lapas Klas III Narkotika Samarinda, Lapas Klas II A Samarinda, SPN Balik Papan, dan Rindam Mulawarman.

  1. Provinsi Kepulauan Riau

Di Provinsi Kepulauan Riau dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Lapas Klas II A Batam, Lapas Klas II A Tanjung Pinang, dan Lapas Klas II A Narkotika Tanjung Pinang.

  1. Provinsi Lampung

Di Provinsi Lampung dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di SPN Kemiling, Loka Lampung, Lapas Klas I Bandar Lampung, dan Lapas Klas II A Narkotika Bandar Lampung.

  1. Provinsi Maluku Utara

Di Provinsi Maluku Utara dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Lapas Klas II A Ternate.

  1. Provinsi Maluku

Di Provinsi Maluku dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Rindam Pattimura, dan Lapas Klas II A Ambon.

  1. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di SPN Belanting, dan Lapas Klas II A Mataram.

  1. Provinsi Nusa Tenggara Timur

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di SPN Kupang.

  1. Provinsi Papua Barat

Di Provinsi Papua Barat dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Pemda Papua Barat, dan Lapas Papua Barat.

  1. Provinsi Papua

Di Provinsi Papua dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Rindam Cendrawasih, Lapas Klas II A Narkotika Jayapura, dan SPN Papua.

  1. Provinsi Riau

Di Provinsi Riau dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di BNK Kampar, dan Lapas Klas II A Pekanbaru.

  1. Provinsi Sulawesi Selatan

Di Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di SPN Batuah, Rindam Wirabuana, Lapas Klas II A Narkotika Sungguminasa, dan Lapas Klas II A Wanita Sungguminasa.

  1. Provinsi Sulawesi Tengah

Di Provinsi Sulawesi Tengah dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Lapas Klas II A Palu.

  1. Provinsi Sulawesi Tenggara

Di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Lapas Klas II Kendari.

  1. Provinsi Sulawesi Utara

Di Provinsi Sulawesi Utara dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di SPN Karombasan, dan Lapas Klas II A Manado.

  1. Provinsi Sumatera Barat

Di Provinsi Sumatera Barat dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di SPN Besi, dan Lapas Klas II A Padang.

  1. Provinsi Sumatera Selatan

Di Provinsi Sumatera Selatan dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Lapas Klas III Narkotika Palembang, Lapas Klas II A Narkotika Lubuk Linggau, Lapas Klas I Palembang, SPN Betung Palembang, dan Rindam Sriwijaya.

  1. Provinsi Sumatera Utara

Di Provinsi Sumatera Utara dapat mengakses rehabilitasi narkoba ranap di Lapas Klas III Narkotika Langkat, Lapas Klas II A Narkotika Pematang Siantar, Lapas Klas II A Wanita Medan, Lapas Klas II A Lubuk Pakam, SPN Sampali Sumut, dan Rindam Bukit Barisan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DELFI ANA HARAHAP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus