Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bocah Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Meninggal, Koma 13 Hari Setelah Menjalani Operasi Amandel

Bocah A mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di rumah sakit di Bekasi. Keluarga laporkan dugaan malpraktik.

2 Oktober 2023 | 22.00 WIB

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Perbesar
Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bocah laki-laki berinisial A, 7 tahun, yang diduga menjadi korban malpraktik sebuah rumah sakit di Kota Bekasi akhirnya meninggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bocah A, sebelumnya didiagnosis mati batang otak seusai operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi. A meninggal dunia setelah koma selama 13 hari di rumah sakit tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Betul, anak saya sudah meninggal dunia. Anak kami berpulang jam 18.45 WIB," kata ayah korban, Albert Francis, Senin, 2 Oktober 2023.

Albert menjelaskan, kasus ini berawal saat dua anaknya, J, 9 tahun, dan A, 7 tahun, menjalani operasi amandel di rumah sakit tersebut. Kedua anak itu dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit tersebut, karena menderita sakit tenggorokan dan telinga, serta harus menjalani pengangkatan amandel.

Anak kedua Albert, A, terlebih dahulu yang menjalani operasi amandel pada 19 September 2023. Adapun, J, juga menjalani operasi di hari yang sama dan kondisinya sudah pulih pascaoperasi amandel.

"Waktu operasi yang mendampingi itu istri saya, dia disodorkan form yang harus ditandatangani, entah persetujuan atau apa, karena pada saat itu kalut, jadi, langsung ditandatangani," ujar Albert.

Albert kemudian mendapat kabar dari dokter bahwa operasi yang dijalani A berjalan lancar. Beberapa saat kemudian, A tiba-tiba mengalami sulit bernapas. 

Pihak dokter, lanjut Albert, kemudian resusitasi jantung dan memasang ventilator kepada A. Beberapa waktu kemudian, dokter mendiagnosis A mengalami mati batang otak. A lalu koma hingga dinyatakan meninggal dunia pada Senin hari ini, 2 Oktober 2023.

Kasus dugaan malpraktik ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya setelah BAD atau A diduga menjadi korban malpraktik rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.

"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," ujar Christmanto.

Ia menjelaskan dalam pelaporan itu ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).

"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujarnya.

Dalam laporan dugaan malpraktik ini, sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus