Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Begal yang berkeliaran tanpa kenal waktu dan tempat tentu saja meresahkan masyarakat. Pasalnya, tidak hanya merugikan secara ekonomi, pelaku kejahatan perampasan motor itu kerap kali bertindak kasar dan tak segan menghilangkan nyawa korbannya. Akibatnya, aparat kepolisian sering kali terpaksa menembak mati pelaku, seperti yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan baru-baru ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sayangnya, tindakan perlawanan yang dilakukan korban justru dianggap berbenturan dengan hukum, seperti yang terjadi di Pekanbaru pada 10 September 2015 silam. Pria (R) pemilik motor sekaligus korban membunuh pelaku begal (RD), tetapi malah ditahan pihak kepolisian. Lantas, bolehkah membunuh begal untuk mempertahankan diri?
Bolehkah Membunuh Begal untuk Mempertahankan Diri?
Dilansir dari situs resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), sebagaimana Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembelaan diri dibagi menjadi dua, yaitu pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembunuhan guna melawan dari kejahatan, seperti begal tergolong dalam pembelaan diri luar biasa. Dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP disebutkan apabila pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat guncangan jiwa begitu hebat karena ancaman atau serangan tidak akan dipidana.
Meski begitu, bunyi pasal beleid tersebut tidak serta-merta membenarkan seluruh perbuatan pembelaan diri. Ada beberapa unsur yang harus terpenuhi guna terlepas dari ancaman pidana, meliputi:
- Ancaman dan serangan yang melawan hak secara mendadak dan bersifat seketika (masih atau sedang berlangsung), sehingga tidak ada rentan waktu. Artinya, ketika seseorang mengerti akan adanya serangan, maka seketika itu pula dirinya melakukan pembelaan.
- Serangan dari pelaku bersifat melawan hukum, ditujukan kepada tubuh korban, merenggut kehormatan, dan harta benda, serta membentuk tekanan jiwa dan batin sangat hebat.
- Pembelaan harus bertujuan untuk menghentikan serangan yang dianggap perlu berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Proporsi pembelaan harus seimbang dengan datangnya serangan dan tidak ada upaya lain untuk melindungi diri.
Pasal-pasal KUHP tentang pembelaan diri tersebut dipakai sebagai alasan memaafkan, tetapi bukan membenarkan perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian, membunuh begal untuk mempertahankan diri dapat dimaafkan secara hukum asalkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Namun, perlu pendalaman lebih lanjut dari aparat berwenang.
Cara Menghidari Diri dari Kejahatan Begal
Berdasarkan publikasi tribatanews.kepri.polri.go.id, berikut beberapa kiat untuk antisipasi menghindari serangan begal, preman, atau gangster jalanan.
1. Jangan Lewat Jalan Sepi
Utamakan untuk selalu menghindari jalanan sepi jauh dari pemukiman dan gelap tanpa penerangan. Cobalah untuk mencari alternatif jalan lain atau berkendara beriringan dengan kendaraan lain.
2. Jangan Memakai Perhiasan Berlebihan
Aksesoris yang dikenakan berlebihan tentu mengundang marabahaya, khususnya bagi kaum hawa. Alangkah lebih baik untuk menyimpan perhiasan terlebih dahulu selama mengemudi.
3. Jangan Menaruh Tas di Samping Badan
Tas yang diletakkan di samping badan rentan menjadi target penjambretan. Sebaiknya gunakan tas yang menempel di dada, punggung, atau memasang boks di motor.
4. Gunakan Fitur Central Lock Mobil
Selalu pastikan fitur pengaman otomatis terpusat (central lock) pada mobil tetap aktif selama perjalanan.
5. Jangan Mudah Membuka Kaca atau Pintu Mobil
Pelaku begal atau kejahatan lainnya kerap kali melakukan modus dengan cara menarik perhatian korban. Maka dari itu, tetaplah untuk waspada dan berhati-hati dengan orang asing.
6. Bunyikan Klakson Ketika Menemui Bahaya
Klakson yang dibunyikan secara berkala dapat memecah konsentrasi pelaku kejahatan. Selain itu, bunyi berisik dari klakson di area pemukiman bisa menjadi tanda untuk meminta bantuan kepada warga setempat.
7. Bawa Alat Perlindungan Diri Sederhana
Biasakan untuk membawa peralatan sederhana untuk membela diri di dalam tas atau jok (pelana) motor, misalnya semprotan merica dan alat kejut listrik.
8. Amati Modus Kejahatan Terbaru
Pelaku kejahatan termasuk begal akan selalu memperbaharui modus untuk mengelabui mangsa. Maka dari itu, cobalah untuk memahami modus-modus yang biasa dilakukan mereka dengan sering membaca berita terkini.
9. Bekali Keahlian Bela Diri
Meskipun sering kali pelaku kejahatan membawa senjata tajam (sajam), menyiapkan diri dengan kemampuan bela diri tentu tidak merugikan.
10. Jangan Berkendara dengan Kecepatan Konstan
Begal akan lebih mudah memasang target pada korban yang terlihat sendiri, lengah, atau kurang konsentrasi. Oleh karena itu, pastikan kondisi fisik tetap fit dan hindari mengemudi dalam kecepatan tetap.
MELYNDA DWI PUSPITA