Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor membongkar pabrik narkoba terselubung (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Polisi menyita barang bukti narkotika seberat satu ton dan siap edar.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pelaku yang berperan sebagai peracik, yaitu HP dan AA, 34 tahun. Namun dua pengendali pabrik tembakau sintetis itu masih buron. Polisi telah memasukkan dua orang itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain menyita tembakau sintetis seberat satu ton, polisi juga menemukan barang bukti 125 botol spray MDMB Inaca dalam pengungkapan clandestine laboratory tersebut. "Ini menjadi yang terbesar di wilayah Jawa Barat. Dua orang DPO, sebagai pengendali. Sedang kami kejar hingga ke atasnya dan siapa yang jadi pemodal," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro di Sentul City, Rabu, 5 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rio mengatakan, pengungkapan pabrik narkoba besar itu berawal dari laporan masyarakat sekitar kompleks perumahan yang merasa curiga dengan aktivitas warga baru di wilayahnya. Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, pada Senin dini hari, petugas membongkar praktek produksi narkotika itu. Diduga kuat pabrik narkotika terselubung itu sudah beroperasi selama satu bulan.
Dalam pengungkapan pabrik narkoba itu, Rio mengatakan polisi menemukan tembakau sintetis jenis baru yakni spray MDMB Inaca. Jenis narkotik itu merupakan cairan yang digunakan dengan cara disemprotkan ke rokok atau tembakau, sehingga memiliki rasa yang lebih kuat daripada ganja.
"Ini modus baru, tapi jenis lama. Cairan ini di kemas dalam botol spray, penggunaannya disemprotkan ke rokok. Namun rasanya lebih kuat dari ganja," ujar Rio.
Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam rilis pengungkapan laboratorium pembuatan narkoba di salah satu rumah di perumahan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 5 Februari 2025. Tempo/M. A. Murtadho
Total barang bukti yang disita polisi dalam penggerebekan clandestine laboratory ini mencapai Rp 350 miliar bila dirupiahkan dan bisa merusak 5 juta orang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jendral Mukti Juarsa mengatakan modus operandi clandestine lab di Sentul city Bogor ini sama dengan pabrik narkotik di wilayah Kota Malang yang diungkap polisi pada Juni 2024. Pelaku menyewa rumah di tengah-tengah permukiman penduduk untuk menyamarkan pabrik narkoba itu.
"Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, kalau ada warga baru dan apalagi mengontrak dan dia tidak bersosialisasi harap menaruh curiga. Kalau mereka tertutup dan dirasa melakukan hal mencurigakan, segera melapor ke polres atau polsek terdekat. Sama sama kita berantas narkoba dan segala jenis kejahatan," kata Mukti.
Para pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 dan 113 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku pabrik narkoba ini terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.