Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bongkar Penimbunan BBM di Tuban dan Karawang, Polisi Sita 16.400 Liter Solar Bersubsidi

Tersangka mengaku telah meraup Rp 3 miliar lebih dari praktik penimbunan BBM bersubsidi.

7 Maret 2025 | 15.33 WIB

Seorang polisi memeriksa puluhan drum berisi bahan bakar minyak (BBM) yang disita tersangka penimbun di Polres Bangli, Bali, Rabu (28/3). ANTARA/Nyoman Budhiana
Perbesar
Seorang polisi memeriksa puluhan drum berisi bahan bakar minyak (BBM) yang disita tersangka penimbun di Polres Bangli, Bali, Rabu (28/3). ANTARA/Nyoman Budhiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita 16.400 liter solar bersubsidi dari pelaku penimbunan BBM di Karawang dan Tuban. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 orang tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pengungkapan praktik penimbunan di Tuban, polisi menemukan 8.000 liter solar bersubsidi. Sementara di Karawang, polisi menyita 8.600 liter solar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Lima tersangka berasal dari Kabupaten Karawang dan tiga tersangka dari Kabupaten Tuban,” kata Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 7 Maret 2025.

Di Tuban, Jawa Timur, pelaku menggunakan banyak kendaraan dan barcode untuk membeli solar bersubsidi. Setelah terkumpul, pelaku lantas menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Sementara di Karawang, Jawa Barat, pelaku membeli BBM bersubsidi menggunakan rekomendasi pembelian solar bagi petani agar mendapatkan sejumlah QR code MyPertamina.

Nunung mengatakan para tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal itu selama satu tahun. Mereka membeli solar bersubsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, lalu menjualnya kembali Rp 8.600 per liter. “Jika ditotal, para tersangka ini sudah meraup keuntungan Rp 3 miliar lebih,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Nunung, para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

Nandito Putra

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus