Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Penimbunan BBM di Kota Pasuruan dengan Omset Rp 2,7 Miliar

Tiga pelaku penimbunan BBM yang ditangkap Bareskrim di Kota Pasuruan mampu meraup omset Rp 2,7 miliar per pekan.

11 Juli 2023 | 17.50 WIB

Bareskrim Mabes Polri mengungkap hasil penggeledahan tiga gudang penimbunan BBM di Kota Pasuruan. Foto: Polres Pasuruhan
Perbesar
Bareskrim Mabes Polri mengungkap hasil penggeledahan tiga gudang penimbunan BBM di Kota Pasuruan. Foto: Polres Pasuruhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri ungkap kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di 3 gudang di Kota Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 11 Juli 2023. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena menjual solar bersubsidi dengan harga industri (non subsidi).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, polisi juga telah menyegel 3 gudang penyimpanan BBM yang berada 3 lokasi Kota Pasuruan pada 6 dan 7 Juli 2023. Saat penyegelan, terlihat truk tangki bertuliskan PT MCN atau PT Mitra Central Niaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Gudang pertama di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Gudang kedua dan ketiga berada di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. 

“Pengungkapan dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023,” kata Dirtipidter  Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono saat konferensi pers di salah satu gudang TKP penyimpanan BBM, Jalan Komodor Yos Sudarso 11, Kota Pasuruan. 

Sita 164 ribu liter solar bersubsidi

Dari tiga gudang itu, polisi menyita 164.000 liter BBM jenis solar bersubsidi. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain seperti truk tangki BBM, laptop, alat ukur hidrometer, dan berbagai dokumen

Tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Yakni 2 orang warga Kota Pasuruan, Abdul Wachid alias AW yang merupakan pimpinan PT MCN dan dan BFE (23). Serta 1 warga Malang, ST (50).  Abdul Wachid sebelumnya pernah berurusan dengan aparat di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Omset mencapai Rp 2,7 miliar per bulan

Hersadwi menyatakan bahwa bisnis penimbunan solar ini beromset Rp 2,7 miliar per bulannya. Para tersangka mengaku membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter dan dijual sebagai solar non-subsidi dengan harga Rp 9.000 per liter ke industri sehingga meraup keuntungan Rp 2.220 per liter.

Dalam satu bulan, menurut Hersadwi, para pelaku mampu menjual hingga 300 ribu per liter atau total omset Rp 2,7 miliar.

Harga tersebut jauh di bawah harga pasaran solar industri yang saat ini dipatok pada harga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per liter. Dari aksi penimbunan BBM ini, para pelaku disebut bisa meraup keuntungan Rp 660 juta per bulan. 

“Rata-rata penjualan per bulan mencapai 300 ribu per liter. Keuntungannya Rp 660 juta per bulan,” kata Hersadwi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus