Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah

Pendiri sekaligus komisaris Sriwijaya Air, Hendry Lie, didakwa merugikan negara Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah.

30 Januari 2025 | 13.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Beneficial owner atau penerima manfaat PT Tinindo Internusa Hendry Lie menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 30 Januari 2025. Tempo/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa beneficial owner atau penerima manfaat PT Tinindo Internusa (PT TIN), Hendry Lie, ikut merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun. Salah satu pendiri sekaligus Komisaris Sriwijaya Air itu terjerat kasus korupsi timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata JPU dalan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa mengatakan, angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap dugaan tindak korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Laporan audit BPKP ihwal kerugian negara tersebut terbit pada 28 Mei 2024.

JPU menyebut, Hendry Lie memerintahkan General Manager PT TIN Rosalina dan Marketing PT Tin Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Internusa berwarkat 3 Agustus 2018. Surat itu mengenai Penawaran Kerja Sama Sewa Alat Processing Timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lain, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Adapun format surat penawaran kerja sama sudah dibuatkan oleh PT Timah.

JPU melanjutkan, Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga juga mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis dan smelter swasta lain untuk bernegosiasi dengan PT Timah tentang sewa smelter swasta. Sehingga, disepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian mendalam.

Hendry Lie juga disebut mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama petinggi smelter swasta untuk kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah. Kerja sama ini tidak ada dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah dan lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.

Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga bersama-sama Harvey Moeis, serta petinggi PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman dengan kajian dibuat tanggal mundur. Harga yang disepakati adalah US$ 4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan US$ 3.700 per ton untuk empat smelter lain.

"Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ucap jaksa.

Hendry Lie bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa juga disebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah. Menurut jaksa, Hendry mengetahui pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.

Selain itu, jaksa menyebut Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$ 500-750 per ton. Uang itu diberikan kepada Harvey Moeis, yang seolah-olah dicatat sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari smelter swasta.

Hendry Lie juga disebut mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis menerima biaya pengamanan. Penerimaan melalui bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange

Jaksa melanjutkan, Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga hadir dalam pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Operasional PT Timah Alwil Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Persamuhan itu membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta. Sebab, bijih timah itu bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Selanjutnya, Hendry Lie juga disebut mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang. Yakni, CV Bukit Persadaraya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa. 

Pembentukan sejumlah CV itu sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja atau SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP perusahaan pelat merah itu. Kemudian, bijih timah itu dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing antara perusahaan tersebut dengan PT Tinindo Internusa.

Hendry Lie bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan cangkang afiliasi telah membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dia juga disebut menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah yang berasal dari penambangan ilegal.

Atas perbuatannya, Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus