Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

BPD Rentan Jadi Subyek Korupsi, KPK Minta Tidak Ragu Melapor

Alexander Marwata mengatakan bahwa pegawai dan korporasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) rentan menjadi subyek korupsi.

2 Oktober 2020 | 15.33 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan bahwa pegawai dan korporasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) rentan menjadi subyek korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alex menjelaskan, modus korupsi di BPD umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up, praktik arisan proyek dan pemufakatan jahat dengan rekanan. Selain itu suap dalam penganggaran, dan gratifikasi. Modus-modus korupsi ini juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD.

Alex pun mengingatkan potensi meningkatnya kerawanan korupsi di BPD pada masa Pilkada 2020, khususnya di daerah yang memiliki calon inkumben. Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon inkumben sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan.

Jika hal itu terjadi, Alex meminta agar tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum. “Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus mempunyai integritas yang tinggi,” katanya.

Alex mencontohkan, dalam pemberian kredit sering terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai. Dampaknya di masa depan, pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet. Karena itu, Alex meminta dibuatkan regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu.

Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.

Ketua Umum Asbanda Supriyatno menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia dengan bekerja sama kepada KPK.

“Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi whistleblowing system yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD,” kata Supriyatno.

Asbanda bersama KPK juga telah melakukan kerja sama pencegahan korupsi terkait optimalisasi penerimaan daerah. Khususnya pajak daerah yang dipungut dari transaksi masyarakat dengan penyedia jasa di daerah seperti hotel dan restoran. Terbukti, kata Supriyatno, dari kerja sama tersebut terjadi peningkatan penerimaan daerah yang berdampak positif pada PAD.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus